KENDAL, semarangnetwork.com – Saat masyarakat diwajibkan tertib membayar pajak kendaraan, sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kendal justru diketahui menunggak pajak.
Hasil pantauan di area parkir kompleks Pendopo Kabupaten Kendal menunjukkan beberapa mobil berpelat merah belum melunasi pajak tahunannya.
Di antaranya mobil dinas dengan nomor polisi H 1015 XD yang masa pajaknya berakhir pada Mei 2025, serta Innova H 24 D yang pajaknya habis pada Juni 2025. Selain itu, terdapat pula kendaraan dinas H 60 D yang pajaknya kedaluwarsa pada 26 November 2025. Tidak hanya mobil, lebih dari lima unit motor dinas tercatat juga belum membayar pajak sejak awal November 2025.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dirinya tampak terkejut. Bahkan ketika ditunjukkan kendaraan yang masa pajaknya telah habis dan sedang terparkir di depan paringgitan, ia langsung memanggil Pj Sekda untuk meminta penjelasan dari Bagian Umum.
Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, juga menyatakan keterkejutannya saat diperlihatkan kendaraan dinas yang menunggak pajak.
“Segera akan ditindaklanjuti,” ujarnya singkat saat ditemui pada Jumat, 28 November 2025.
Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta Bagian Umum Setda Kendal untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak seluruh kendaraan dinas yang masih menunggak.
Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Sakpole, benar bahwa sejumlah pajak kendaraan dinas tersebut berstatus belum dibayarkan.
Sementara itu, Kabag Umum Setda Kendal, Fadlullah, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran pajak. Ia memastikan proses pelunasan akan segera dilakukan.
“Minggu ini akan selesai semua,” tegasnya.
