SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kemudahan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Masyarakat kini dapat membayar pajak tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama, khususnya untuk kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama.
Kebijakan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat yang digelar di Semarang.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujarnya.
Masrofi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya mempermudah proses pembayaran pajak tahunan, tanpa mengubah status kepemilikan kendaraan. Artinya, kewajiban untuk melakukan balik nama tetap harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Surat pernyataan tersebut berisi komitmen pemilik kendaraan untuk segera melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, sekaligus menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: TMMD Sragen Perkuat Kebersamaan Lewat Salat Berjamaah di Desa Puro
“Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” tegas Masrofi.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kendala yang selama ini sering dihadapi masyarakat, terutama pada kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan namun belum diurus balik nama. Dengan demikian, tingkat kepatuhan pembayaran pajak diharapkan meningkat.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi juga memberikan relaksasi pajak kendaraan. Salah satunya berupa potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB serta pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Baca Juga: Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan Karangmalang Dikebut Tanpa Hari Libur
https://www.jatengnetwork.com/jateng/28417050032/bayar-pajak-kendaraan-kini-lebih-mudah-tanpa-ktp-pemilik-lama-ini-aturannya-di-jateng


