Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0%, Strategi Pemerintah Tekan Biaya Maskapai dan Harga Tiket
Pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0% untuk menekan biaya maskapai. Kebijakan ini juga dorong industri MRO

JAKARTA, jatengnetwork.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri penerbangan dengan menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang berdampak pada biaya operasional maskapai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan nasional sekaligus menekan beban biaya maskapai.

Sebelumnya, bea masuk suku cadang pesawat diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun. Dengan penghapusan tarif tersebut, biaya operasional maskapai diharapkan dapat lebih efisien.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Dijaga Tetap Terjangkau Meski Avtur Naik, Ini Strategi Pemerintah

Lebih lanjut, kebijakan ini juga diyakini akan memperkuat industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di dalam negeri. Penurunan harga komponen pesawat akan membuat biaya perawatan menjadi lebih rendah, sehingga mendorong maskapai untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan di dalam negeri.

Dengan meningkatnya aktivitas MRO domestik, pemerintah memperkirakan adanya tambahan perputaran ekonomi hingga Rp700 miliar per tahun. Bahkan, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diproyeksikan mencapai Rp1,49 triliun.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, baik secara langsung sekitar 1.000 tenaga kerja, maupun tidak langsung hingga hampir tiga kali lipatnya.

Untuk implementasinya, pemerintah akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui penerbitan aturan teknis oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Pemprov Jateng Tetapkan WFH Tiap Jumat hingga Batasi Perjalanan Dinas untuk ASN

Di tengah tekanan global akibat lonjakan harga energi, pemerintah juga berupaya menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau. Salah satunya dengan membatasi kenaikan tarif tiket domestik kelas ekonomi di kisaran 9 hingga 13 persen.

Selain penghapusan bea masuk, pemerintah turut memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Secara keseluruhan, pemerintah telah mengalokasikan dukungan fiskal sebesar Rp1,3 triliun per bulan untuk menopang sektor penerbangan, dengan masa berlaku stimulus selama dua bulan.

Sementara itu, harga avtur dalam negeri saat ini berada di level Rp23.551 per liter, masih lebih kompetitif dibandingkan negara lain seperti Thailand dan Filipina.

Baca Juga: Mau Belajar Sejarah Dieng? Ayo Kunjungi Museum Daerah Kabupaten Wonosobo, Koleksinya Lengkap Mulai dari Artefak Abad 7 hingga Tari Lengger

https://www.jatengnetwork.com/nasional/28416958468/bea-masuk-suku-cadang-pesawat-jadi-0-strategi-pemerintah-tekan-biaya-maskapai-dan-harga-tiket

Anda mungkin juga menyukai