JATENGNETWORK.COM – Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari berbondong-bondong melaporkan dugaan tindak kecurangan yang dilakukan pengurus KSP ke Bareskrim Polri.
Pasalnya, sebanyak 139 anggota ini sudah menyetorkan uang simpanan kepada koperasi sebesar Rp53 miliar lebih.
Namun saat jatuh tempo, KSP Mekarsari tidak dapat membayarkan simpanan berjangka tersebut kepada anggotanya.
Oleh karenanya, kemudian mereka membentuk Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka Mekarsari (PPSBM) untuk menuntut hak.
Bahkan PPSBM juga melaporkan Ketua KSP Mekarsari Manonga Pasaribu ke Bareskrim Polri.
“Kami telah membuat laporan polisi tertanggal 7 April 2026 sebagaimana tercantum pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/134/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI,” ujar Ketua PPSBM Bhisma Anggara P dalam rilisnya yang diterima Rabu 15 April 2026.
Dijelaskan, sebagai anggota pihaknya menemukan adanya indikasi fraud (kecurangan) terhadap pengelolaan uang yang disimpan para pemilik simpanan berjangka.
Dugaannya, dana total senilai Rp.53.137.159.483 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Manonga Pasaribu.
Baca Juga: Waspada Pancaroba! Jateng Dihantam Cuaca Ekstrem, Ancaman El Nino Mengintai
“Kami juga menemukan aset-aset yang seharusnya terdaftar sebagai harta kekayaan KSP Mekarsari, namun terdaftar atas nama saudara Manonga Pasaribu,” tandasnya.
Dijelaskan, dari hasil temuan Tim Penyelamat dan Penyehatan (TPP) yang dibentuk pada 17 Sept 2025, dana sebesar Rp163 milyar dipindah dari rekening koperasi ke rekening Ketua KSP Mekarsari Manonga Pasaribu.
Namun saat ini, TPP tersebut telah dibubarkan oleh pengurus KSP Mekarsari.
Baca Juga: Gandeng BPPD, LINKK Semar Gelar Pelatihan dan Mitigasi Bencana bagi Disabilitas di Kota Semarang
https://www.jatengnetwork.com/nasional/28417003081/dana-rp55-miliar-tak-cair-paguyuban-deposan-laporkan-ksp-mekarsari-ke-bareskrim-polri


