KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Kota Pekalongan memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, meskipun sempat beredar isu di media sosial.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa penentuan status PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pemberhentian.
Menurutnya, pemerintah pusat bersama BKN akan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, terutama jika jumlah PPPK dinilai besar, sehingga kebijakan yang diambil tetap proporsional dan terukur.
Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo. Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah menghadapi tantangan dalam menyesuaikan komposisi belanja pegawai sesuai amanat regulasi pusat.
Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, porsi belanja pegawai ditargetkan maksimal 30 persen pada 2027. Sementara itu, kondisi saat ini di Kota Pekalongan masih berada di kisaran 39 persen, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sekitar 9 persen.
Meski demikian, Rusmani menegaskan bahwa upaya penyesuaian tersebut tidak akan dilakukan melalui pemberhentian PPPK. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Pekalongan tercatat sebanyak 2.347 orang, sedangkan PPPK penuh mencapai 689 orang. Seluruhnya tersebar di berbagai perangkat daerah untuk mendukung layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Inflasi Kota Semarang Maret 2026 Terkendali di Tengah Tekanan Idul Fitri
Pemerintah Kota Pekalongan berharap kondisi ini dapat disikapi dengan bijak, sehingga para pegawai tetap dapat bekerja dengan tenang dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.***
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran jatengnetwork.com di WhatsApp Channel Disini dan Google News
https://www.jatengnetwork.com/jateng/28416958547/pemkot-pekalongan-pastikan-tak-ada-phk-pppk-ini-penjelasan-wali-kota
