SEMARANGNETWORK.COM - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus video porno yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kasus tersebut berperan sebagai pemeran pria dalam video.
“Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka dilakukan upaya paksa penindakan dalam kasus tersebut di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai Pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024,” katanya.
Barang bukti yang disita dari penangkapan tersangka yakni diantaranya 1 unit handphone Samsung Galaxy S22, 1 unit Iphone 8, 1 unirt flashdisk berisi konten pornografi, 1 unit Laptop merek MSI, serta 1 akun email.
Tersangka dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu terkait dugaan video syur pada Rabu (7/8/2024).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam pemeriksaan hari ini pihaknya menanyakan sejumlah pertanyaan terhadap Audrey sebagai saksi.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ungkap Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).
Ade Safri menyampaikan pemeriksaan terhadap Audrey Davis hari ini berlangsung selama 3 jam sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Dengan didampingi oleh ayah saksi David dan penasihat hukumnya Sandy Arifin,” ucapnya