JEPARA – Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara, tentang larangan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Jepara 1 dan sepanjang Jalan Kartini, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara menggelar patroli penertiban, Rabu (18/12/2024).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Abdul Khalim menyampaikan, revitalisasi Alun-Alun Jepara 1 masih dalam tahap akhir pengerjaan. Aktivitas PKL di kawasan itu berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan. Sementara itu, Jalan Kartini dan beberapa jalan lain, seperti Jalan Pemuda, dilarang untuk aktivitas PKL, karena statusnya sebagai jalan protokol.
“Kami memprioritaskan estetika Alun-Alun Jepara 1 pascarevitalisasi, serta menjaga Jalan Kartini sebagai jalan protokol bebas PKL,” ungkapnya, saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Disampaikan, patroli meliputi pemberian imbauan, pembinaan, hingga penindakan. Sejumlah barang milik PKL, seperti tikar, peralatan lukis, dan odong-odong, diamankan petugas ke kantor Satpol PP.
“Pemilik barang dapat mengambilnya setelah membuat surat pernyataan, untuk mematuhi aturan,” kata dia.
Khalim menambahkan, pihaknya berencana mengintensifkan patroli serupa, terutama menjelang momen Natal dan tahun baru. Penertiban tetap merujuk pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara, tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).
“Selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya PKL, untuk mematuhi aturan, guna terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.
Penulis: Diskominfo Jepara/AP
Editor: Di, Diskominfo Jateng
Accessibility Tools
Increase TextPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
Telp:024-8415548, 8453676
Fax:024-8311266
Email:ppid@jatengprov.go.id
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/nekad-berjualan-di-zona-terlarang-pkl-ditertibkan/