REMBANG – Upah minimum kabupaten (UMK) Rembang untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp2.236.168. Jumlah itu naik 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp2.099.689, atau meningkat sebesar Rp 136.479.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo menjelaskan, besaran UMK tersebut diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2024, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Selain itu, juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yakni kenaikan 6,5 persen berlaku merata di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Sudah deal 6,5 persen. Tidak ada yang di luar 6,5 persen, semuanya 6,5 persen,” ujar Dwi, saat ditemui di kantornya Jumat (20/12/2024).
Disampaikan, UMK tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai bentuk perlindungan, agar pekerja tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.
Sementara itu, lanjutnya, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Kabupaten Rembang hingga saat ini belum ditetapkan. Penundaan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor yang masih harus dibahas lebih lanjut.
“UMSK ini kita masih harus melakukan pembahasan dulu,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyatakan, pihaknya belum dapat menandatangani usulan UMSK, karena belum adanya kejelasan regulasi dan sertifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Oleh sebab itu, penetapan besaran kenaikan UMSK ini masih perlu kajian yang mendalam. Namun, jika regulasi dan sertifikasi sudah jelas, kami akan segera menandatangani usulan tersebut,” tegas bupati.
Penulis: Mifta Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng
Accessibility Tools
Increase TextPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
Telp:024-8415548, 8453676
Fax:024-8311266
Email:ppid@jatengprov.go.id
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/umk-kabupaten-rembang-2025-resmi-naik-65/