KENDAL – Sebagai pendamping Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Dharma Wanita harus menarik dan disegani. Yakni, dengan memiliki kepribadian, kemampuan berpikir, dan keindahan.
Hal itu disampaikan praktisi Tuti Srihadi, pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kendal, di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Selasa (17/12/2024).
“Seorang istri ASN harus memiliki kepribadian yang baik, yaitu harus menerapkan etika, pengembangan diri, jujur, dan low profile,” ujar Tuti.
Kemudian, lanjutnya, terkait dengan kemampuan berpikir, seorang istri ASN harus berwawasan luas, aktif mengasah skill, melek teknologi, menghadiri acara yang bermanfaat, dan aktif bertanya, serta proaktif dalam tindakan.
“Selanjutnya tentang keindahan, sebagai seorang pendamping ASN, kita harus berpenampilan baik, menjaga kebersihan, kerapihan, senyum, body language, menata cara berbicara, ekspresi, suara, dan merawat diri,” imbuhnya.
Menurut Tuti, komunikasi yang baik dengan menerapkan etika menjadi hal yang penting agar disegani oleh lawan bicara. Jadi, kuncinya adalah menerapkan etika, mengingat sebagai perwujudan akhlak seseorang.
“Maka, dengan etika yang baik, seseorang layak dicintai dan disegani oleh orang lain,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Tim Pengerak (TP) PKK Kabupaten Kendal, Wynne Frederica menekankan, tentang pentingnya parenting anak dalam membentuk karakter dan kemampuan anak.
“Titip parenting untuk anak, terutama harus diterapkan dikeluarga masing-masing, agar parenting yang diterapkan para orang tua kepada anak akan membentuk karakter dan perkembangan kemampuan anak, tidak jauh dari harapan keluarga. Menjadi tempat curhat dan guru yang berwawasan luas bagi anak-anaknya, sehingga mereka akan lebih nyaman dan bisa tumbuh dengan baik,” tutur Caca, sapaan akrabnya.
Penulis: Kontributor Kab Kendal
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng
Accessibility Tools
Increase TextPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
Telp:024-8415548, 8453676
Fax:024-8311266
Email:ppid@jatengprov.go.id
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/istri-asn-harus-menarik-dan-disegani/