Meningkat, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor via Bank Jateng Capai Rp17,9 Miliar

KLATEN – Transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan via Bank Jateng pada 2024, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Direktur Bisnis Kelembagaan,

KLATEN – Transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan via Bank Jateng pada 2024, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Oni Suharsono mengatakan, pada 2024 ini ada sekitar 55.359 transaksi dengan nominal pajak sebesar Rp17,9 miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang mencapai 22.500 transaksi dengan nominal Rp7,2 miliar.

 

“Sebagai apresiasi, malam ini kita undi 14 nasabah yang mendapatkan hadiah 14 sepeda motor,” kata Oni, saat acara Festival Kampung Bank Jateng di Kompleks Candi Sojiwan, Kabupaten Klaten, Sabtu (13/12/2024) malam.

 

Ditambahkan, nasabah yang diundi merupakan wajib pajak yang membayar secara elektronik melalui internet Bank Jateng, BIMA Mobile Bank Jateng, dan Laku Pandai.

 

Oni berharap, tahun-tahun ke depan jumlahnya terus meningkat, dan dapat menembus nominal Rp100 miliar. Hal itu tentu saja didorong dengan penerapan opsen.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi masyarakat yang sudah patuh membayar pajak kendaraan bermotor secara elektronik, menggunakan aplikasi BIMA dan Laku Pandai.

 

Pembayaran pajak secara elektronik tersebut sudah dilakukan sejak 2023. Dalam praktiknya, Pemprov Jateng menggandeng Bank Jateng dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pembayaran secara elektronik tersebut dinilai lebih akuntabel.

 

“Pendapatannya pasti masuk ke kas daerah, karena itu transfer langsung ke rekening. Uang dari objek pajak langsung masuk ke kasir Bank Jateng. Bendahara hanya bertugas mencatat,” katanya.

 

Sumarno meminta kepada Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD), agar bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran secara elektronik. Konsep itu selain menjaga akuntabilitas, juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, meningkatnya kepatuhan pajak berarti meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)

 

“Pajak kendaraan bermotor punya porsi besar dalam sumber pendapatan provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya.

 

Dalam kesempatan itu, Sumarno juga menyinggung tentang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Dalam konsep itu, lebih mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan PAD-nya, yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.

 

“Kami optimistis bahwa kolaborasi dengan kabupaten/kota ini, akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan kepatuhan meningkat, tentu saja pendapatan kabupaten/kota bisa meningkat, sehingga pendanaan pembangunan bisa meningkat,” ucap dia. (Humas Jateng)*ul

 

Accessibility Tools

Increase Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

    Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249

    Telp:024-8415548, 8453676

    Fax:024-8311266

    Email:ppid@jatengprov.go.id

    https://jatengprov.go.id/publik/meningkat-pembayaran-pajak-kendaraan-bermotor-via-bank-jateng-capai-rp179-miliar/