
DEMAK – Untuk menciptakan kondisi aman pada perayaan Natal dan tahun baru, sebanyak 3.612 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek, hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Demak, dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan dengan cara digilas kendaraan slender atau tendem roller, di Halaman Mapolres setempat, Senin (30/12/24).
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, operasi itu merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya menjelang hari-hari besar.
“Pemusnahan ini adalah hasil giat KRYD, yang kami tingkatkan selama beberapa bulan terakhir dari sebelum masa Pilkada. Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran miras, yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas,” jelasnya.
Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan apresiasi, atas upaya Polres Demak dan pihak terkait dalam menangani Kamtibmas di Demak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres, Satpol PP, TNI, Polri, serta seluruh aparat penegak hukum atas keberhasilan ini. Miras dapat memicu berbagai permasalahan di masyarakat, dan pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan di Kabupaten Demak,” katanya.
Penulis: Kominfo/ry/Apj
Editor: Di, Diskominfo Jateng
Accessibility Tools
Increase Text
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
Telp:024-8415548, 8453676
Fax:024-8311266
Email:[email protected]
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/ciptakan-kondisi-aman-saat-nataru-3-612-botol-miras-dimusnahkan/