menu
Pemkab Rembang Gelar Patroli Cafe Karaoke dan Warkop
REMBANG – Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mela

REMBANG – Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan patroli ke sejumlah cafe karaoke dan warung kopi (warkop), di beberapa kecamatan, Jumat (14/3/2025) malam. Patroli dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB.

Dalam pemantauan tersebut, petugas mendapati beberapa cafe karaoke yang lampunya menyala, tetapi tidak ada pelanggan, hanya pemilik atau pengelola yang sedang bersantai. Di salah satu cafe karaoke di Kecamatan Lasem, petugas menemukan dua botol minuman keras (miras) meskipun tidak ada pengunjung, yang kemudian disita.

Sementara itu, di sebuah cafe karaoke di Kecamatan Pancur, petugas menemukan pintu terbuka dan lampu menyala, namun hanya ada pemilik dan anaknya yang sedang makan. Petugas mengingatkan pengelola, agar mematuhi instruksi bupati, yang mewajibkan usaha tersebut tutup selama bulan Ramadan.

Di kawasan bekas Stasiun Rembang, petugas mendatangi warung kopi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB, sehingga memintanya segera tutup.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko menegaskan, selain memberikan surat peringatan, pihaknya juga mengedukasi pemilik usaha mengenai aturan operasional selama Ramadan. Jika pelanggaran terus berulang, maka tempat usaha akan disegel.

“Kalau masih mengulangi, akan kami segel. Penegasan ini bukan hanya soal menaati aturan pemerintah, tetapi juga untuk menghormati bulan Ramadan,” ujarnya.

Eko menambahkan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) juga menemukan beberapa warkop dengan fasilitas karaoke yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diajukan.

“Kami meminta pemilik segera mengurus perubahan izin. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan. Apabila izin diperbarui dan pajak dipatuhi, hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, imbuhnya, satu cafe karaoke yang ditemukan menjual miras serta dua warkop yang melanggar waktu operasional, diberikan surat peringatan tertulis.

Penulis: Mifta Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Accessibility Tools

Increase Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

    Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249

    Telp:024-8415548, 8453676

    Fax:024-8311266

    Email:[email protected]

    https://jatengprov.go.id/beritadaerah/pemkab-rembang-gelar-patroli-cafe-karaoke-dan-warkop/

    Anda mungkin juga menyukai

    window feed play_circle person