
REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang menandatangani MoU dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Rembang, terkait pelayanan hukum kepada penyandang disabilitas.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Liena menjelaskan, detail kerja sama ini tentang program layanan permohonan pengampuan bagi seseorang berkebutuhan khusus, yang tidak memiliki keluarga atau wali.
Disampaikan, MoU dibuat untuk menjalin kerja sama dan komunikasi bagi pihak-pihak terkait secara terpadu, demi terlaksananya akses pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas di wilayah hukum Kabupaten Rembang, yang menghadapi permasalahan hukum. Pasalnya, ada penyandang disabilitas yang tidak memiliki pengampu. Sehingga, mereka kesulitan atau bahkan tidak bisa mengurus data kependudukan.
“Dengan adanya kerja sama ini, insyaallah one day service, kita akan datang ke sana (ke lokasi penyandang disabilitas yang tidak mempunyai pengampu). Di sana, ada persidangan, saat itu juga langsung kami periksa dan beri putusan, ada Dindukcapil juga,” ujarnya, pada penandatangan MoU tersebut, di Kantor Pengadilan Negeri Rembang, Selasa (25/3/2025).
Setelah ada penetapan pengampuan, lanjutnya, mereka memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut data yang diterimanya, sebagian penyandang disabilitas sudah memiliki pengampu, namun belum ada penetapan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara menambahkan, setidaknya ada lima penyandang disabilitas yang tidak terdata di identitas kependudukan. Sebagai langkah awal, pihaknya mengajukan permohonan pengampuan tiga orang di yayasan Roudhotun Nasyi’in Ash Shiddiqiyyah (RN ASA) Dadapan, Kecamatan Sedan.
“Tiga yang kami ajukan permohonan pengampuan ini di yayasan RN ASA Dadapan, ini sebagai langkah awal. Karena menurut Dinsos PPKB, ada banyak penyandang disabilitas, yang kami ajukan sebagai pengampu, kepala yayasannya, kan mereka sudah ditinggal orang tuanya,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, Suparmin menyambut baik kerja sama tersebut. Karena, kepastian hukum tentang pengampuan ini akan melengkapi program jemput bola pembuatan e-KTP terhadap lansia dan penyandang disabilitas dari Dindukcapil, yang sudah berjalan.
“Memang untuk disabilitas yang tidak punya pengampu tidak bisa mengurus identitas kependudukan sendiri, harus ada pendamping. Kalau yang masih punya keluarga, bisa langsung kita tindaklanjuti, ” pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo menyampaikan, ada 11 yayasan penyandang disabilitas dan ribuan masyarakat penyandang disabilitas diluar yayasan.
“Bagi penyandang disabilitas, kami juga memiliki program Ayang Mesra (Layanan Perlindungan Pemerlu Kesejahteraan Sosial). Program ini memberikan bantuan sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Penulis: Mifta Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng
Accessibility Tools
Increase Text
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
Telp:024-8415548, 8453676
Fax:024-8311266
Email:[email protected]
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/pemkab-rembang-jalin-kerja-sama-terkait-pelayanan-hukum-disabilitas/