menu
Selama Bulan Ramadan, Pemkab Rembang Larang Kafe dan Karaoke Beroperasi
REMBANG – Selama Ramadan, kafe dan karaoke tidak boleh beroperasi.Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang Eko Prasetyo Widjanarko, saat dihubun

REMBANG – Selama Ramadan, kafe dan karaoke tidak boleh beroperasi.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang Eko Prasetyo Widjanarko, saat dihubungi, Rabu (26/2/2025). Menurutnya, sesuai Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2025, kafe dan karaoke dilarang beroperasi mulai dua hari sebelum bulan Ramadan, hingga 10 hari setelah 1 Syawal 1446 Hijriah.

“Kita sosialisasi di media sosial, ke grup-grup WhatsApp, aturan waktu operasional usaha juga kita minta ditempelkan di masing-masing tempat usaha, supaya dapat dipedomani bersama. Sehingga pengunjung ketika membaca aturan tersebut bisa memahaminya,” tutur Eko.

Disampaikan, pihaknya bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan aturan tersebut. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk memahami dan menaati instruksi bupati, demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami juga persilakan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, jika ada tempat usaha yang masih belum menaati aturan waktu operasional. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, bisa melalui aduan kami atau kanal aduan lainnya,” ungkapnya.

Selain kafe dan karaoke diwajibkan tutup, lanjutnya, arena permainan dan ketangkasan seperti PlayStation, warnet game online, dan tempat biliar diperbolehkan buka pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Sedangkan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi, namun harus memasang tirai penutup.

“Warung kopi dengan fasilitas karaoke boleh buka, dengan syarat tidak membunyikan musik, memasang tirai penutup, tidak menjual minuman beralkohol, serta tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Waktu operasional warung kopi tersebut dibatasi hingga pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

Penulis: Mifta Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Accessibility Tools

Increase Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

    Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249

    Telp:024-8415548, 8453676

    Fax:024-8311266

    Email:[email protected]

    https://jatengprov.go.id/beritadaerah/selama-bulan-ramadan-pemkab-rembang-larang-kafe-dan-karaoke-beroperasi/

    Anda mungkin juga menyukai

    window feed play_circle person