KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 3.280 orang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Pekalongan hingga September 2026. Pencoretan dilakukan setelah ribuan penerima tersebut terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan Sriyana mengatakan, proses seleksi penerima bansos dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
“Untuk penerima bantuan tahun ini memang dilakukan seleksi secara ketat. Salah satunya apabila terindikasi terkait judol, sementara akan dicoret dari data penerima,” ujar Sriyana, Selasa (8/9/2026).
Meski telah dicoret dari daftar penerima, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Hingga saat ini, tercatat tiga orang telah mengajukan sanggah atas pencoretan tersebut.
“Mereka diberikan kesempatan untuk sanggah. Untuk masa sanggahnya tergantung dari pusat, karena data dan keputusan akhirnya berasal dari Kemensos dan BPS,” jelasnya.
Sriyana menjelaskan, indikasi keterkaitan dengan judi online dalam sejumlah kasus tidak selalu berasal dari penerima bansos secara langsung.
Ada pula kondisi ketika rekening milik penerima digunakan oleh anggota keluarga, termasuk anak. Namun, sejauh ini pihaknya belum menemukan kasus penerima bansos yang terbukti menjadi korban penyalahgunaan rekening oleh pihak lain.
Ia menegaskan, pencoretan seseorang dari daftar penerima bansos tidak serta-merta berarti bantuan tersebut langsung dialihkan kepada orang lain sebagai penerima pengganti.
Penerima yang sebelumnya dicoret masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan bantuan apabila dalam proses pemutakhiran data berikutnya dinilai memenuhi persyaratan. Selain indikasi judi online, perubahan kondisi sosial ekonomi dan data kependudukan juga dapat memengaruhi status seseorang sebagai penerima bansos. Salah satu contohnya adalah perubahan data pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Perubahan tersebut dapat berdampak pada penentuan desil kesejahteraan masyarakat. “Perubahan data yang terlihat kecil bisa berpengaruh terhadap desil. Misalnya dari desil empat menjadi lima, maka bisa tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan,” ungkap Sriyana.
Apabila ditemukan kesalahan dalam data, pemerintah daerah dapat membantu melakukan pembetulan dan mengusulkan kembali data tersebut.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai penetapan penerima bansos tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki peran dalam menyediakan dan memperbarui data, sekaligus menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Sriyana mengingatkan masyarakat agar secara berkala memastikan data kependudukan, pekerjaan, serta kondisi sosial ekonomi diperbarui sesuai keadaan yang sebenarnya.
“Proses penyaluran bansos diharapkan semakin tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tukasnya.
https://www.jatengnetwork.com/jateng/28417615876/3280-orang-dicoret-dari-penerima-bansos-kota-pekalongan-terindikasi-judi-online

