SEMARANG – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Hasilnya, sebanyak 56 peserta berhak melanjutkan ke tahap seleksi tes potensi.
Ketua Timsel, Dhoni Widianto, mencatat sebanyak 187 pendaftar telah menyerahkan berkas administrasi.
Selanjutnya, tim seleksi melakukan penyaringan secara ketat terhadap seluruh berkas pendaftaran tersebut.
Panitia menetapkan kelulusan peserta melalui Surat Keputusan Nomor 005/TIMSEL-KIJATENG/IX/2026.
Baca Juga: Melihat Lomba Kaligrafi, Mengenang Saat Seni Lukis Islami Masuk MTQ 1979 di Semarang
Oleh karena itu, pengumuman resmi tersebut terbit pada Senin 14 September 2026.
Sementara itu, sejumlah pendaftar gagal melaju ke tahap berikutnya karena tidak memenuhi syarat. Sebagai contoh, beberapa peserta memiliki kendala usia hingga kelengkapan surat kesehatan.
"Kami berharap para peserta yang lolos segera mempersiapkan diri dengan baik," ujar Dhoni.
Oleh sebab itu, para peserta wajib mempelajari seluruh ketentuan pelaksanaan tes potensi.
Baca Juga: Cari Suvenir MTQ Nasional 2026? Yuk Kunjungi Dekranasda Store Jateng
Jadwal dan Ketentuan Tes Potensi Calon Anggota KI Jateng
Seluruh peserta terpilih akan mengikuti tes potensi di Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Selanjutnya, ujian bertempat di Lab CBT Lantai 2 Gedung Fakultas Kesehatan pada 21 September 2026.
Kegiatan ujian tersebut akan mulai tepat pada pukul 09.00 WIB. Oleh karena itu, peserta wajib datang lebih awal untuk menyelesaikan proses registrasi.
https://www.jatengnetwork.com/jateng/28417633922/56-peserta-lolos-seleksi-administrasi-calon-anggota-komisi-informasi-jateng-periode-20272031

