
DEMAK – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap tegas untuk menolak ajakan keberpihakan dari peserta pemilu atau kandidat pilkada. Pasalnya, netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha, saat membuka rapat koordinasi netralitas ASN, TNI, dan Polri, di Hotel Amantis, Jumat (11/10/2024). Menurutnya, hingga saat ini, sudah masuk tiga laporan padanya, tentang ketidaknetralan ASN.
“Laporan tersebut terkait netralitas ASN dan telah tertangani, serta satu laporan baru diinformasikan ke Bawaslu (proses),” kata Ulin.
Untuk itu, dia meminta, walaupun ASN serta keluarga dari anggota TNI, Polri memiliki hak pilih, namun pilihan tersebut dapat disampaikan saat berada di dalam bilik suara.
Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Ahmad Sugiharto menekankan pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri. Selain untuk menjaga kepercayaan publik, juga dapat mencegah terjadinya konflik sosial dan kekerasan politik, serta dapat memastikan Pemilu berlangsung dengan adil.
“Hati-hati saat berpose pada sesi foto maupun selfie. Harus bisa menjaga jari-jari, jangan sampai berpose dengan jari yang menunjukkan angka. Meskipun tidak sengaja, namun bisa menjadi masalah,” kata Sekda.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak, Herminingsih juga mengingatkan, agar para ASN menghindari kegiatan kepartaian maupun bergabung dengan para tim sukses peserta Pilkada. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan.
“Bagi ASN yang melanggar, pasti akan kita periksa sejauh mana keterlibatanya dan kita juga sudah menyiapkan sanksinya dari ringan, sedang, hingga berat,” kata Herminingsih.
Penulis: kominfo/ist/Ry
Editor: Di, Diskominfo Jateng
Accessibility Tools
Increase Text
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
Telp:024-8415548, 8453676
Fax:024-8311266
Email:[email protected]
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/asn-diminta-jaga-jari-saat-selfie/