menu
Bupati Etik Pantau Pengurusan Pencairan Jaminan Hari Tua Mantan Karyawan PT Sritex
SUKOHARJO –Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo memantau proses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan para mantan karyawan PT Sritex Tbk, yang terkena pemutusan hubungan ker

SUKOHARJO –Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo memantau proses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan para mantan karyawan PT Sritex Tbk, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Rabu (5/3/2025). Hari itu mereka mulai mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Gedung Serba Guna eks PT Sritex, Jalan KH. Samanhudi, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
Bupati Etik Suryani menyatakan, pihaknya tidak hanya memantau proses pencairan JHT, tetapi juga berupaya membantu para eks karyawan mendapatkan pekerjaan baru.
“Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, kami akan memfasilitasi dengan informasi lowongan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di Sukoharjo dan sekitarnya. Silakan yang bersedia untuk mencari informasi lowongan sesuai dengan skill masing-masing,” ungkap Bupati.
Bupati menyambut positif adanya kemungkinan eks karyawan dipekerjakan kembali oleh investor baru, yang akan mengambil alih Sritex.
“Kami senang jika itu terwujud, artinya para karyawan ini bisa bekerja kembali dan ekonomi di sekitar sini kembali hidup,” ujarnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, pihaknya sengaja memberikan pelayanan langsung di lokasi, untuk mempermudah proses pencairan JHT bagi sekitar 8.000 eks karyawan Sritex.
“Kami menyiapkan 10 meja pelayanan yang akan beroperasi selama delapan hari kerja. Dalam sehari kami menargetkan melayani sekitar seribu orang,” kata Anggoro.
Dijelaskan, proses pengumpulan berkas untuk pencairan JHT itu merupakan langkah penting bagi para eks karyawan Sritex untuk mendapatkan hak mereka pasca-PHK, sambil menunggu kemungkinan adanya peluang kerja baru, baik di perusahaan lain maupun jika Sritex kembali beroperasi di bawah manajemen baru.
Menurutnya, setelah berkas terkumpul, data akan dibawa ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Solo, untuk diproses lebih lanjut. Dana JHT diperkirakan akan masuk ke rekening masing-masing eks karyawan dalam waktu 2-3 hari setelah pemrosesan.
“BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sekitar Rp125 miliar, untuk pencairan JHT eks karyawan Sritex,” ujarnya.

Penulis : Bagian Prokopim Sukoharjo
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Accessibility Tools

Increase Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

    Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249

    Telp:024-8415548, 8453676

    Fax:024-8311266

    Email:[email protected]

    https://jatengprov.go.id/beritadaerah/bupati-etik-pantau-pengurusan-pencairan-jaminan-hari-tua-mantan-karyawan-pt-sritex/

    Anda mungkin juga menyukai

    window feed play_circle person