Gedung Pandanaran Bakal Jadi Hotel? Ini Penjelasan Wali Kota Semarang
Gedung Pandanaran Semarang dikosongkan karena alasan keselamatan pegawai. Agustina membantah isu bangunan itu akan dijadikan hotel.

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mengosongkan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda, Jalan Imam Bonjol, karena pertimbangan keselamatan pegawai. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti membantah kabar yang menyebut bangunan tersebut akan disewakan atau dialihfungsikan menjadi hotel untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agustina menegaskan, keputusan pengosongan diambil karena kondisi gedung yang dinilai sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan pegawai yang beraktivitas di dalamnya.

“Gedungnya mau diisi? kosong kok. Kalau ada yang bilang mau dijadikan hotel, siapa yang mau menjadikan hotel. Gedung Pandanaran itu usianya sudah tidak layak dan berbahaya bagi para penghuninya. Maka dikosongkan karena ada beberapa pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” tegas Agustina, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, Gedung Pandanaran sebelumnya merupakan kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dibangun pada 1992. Bangunan itu kemudian menjadi aset Pemkot Semarang setelah proses akuisisi pada akhir 1990-an.

“Itu kan bekas gedung BDNI. Kalau tidak salah, ketika saya menjadi anggota DPRD Kota Semarang periode 1999–2004, gedung itu sudah diakuisisi. Itu berarti usianya sudah sekitar 34 tahun yang lalu,” paparnya.

Sejumlah OPD Dipindahkan

Sebagai tindak lanjut pengosongan, Pemkot Semarang menyiapkan lokasi baru bagi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang sebelumnya berkantor di Gedung Pandanaran.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) direncanakan pindah ke kompleks Taman Budaya Raden Saleh (TBRS). Dinas Perikanan akan menempati kawasan Balai Benih Ikan di Kecamatan Mijen, sedangkan Dinas Koperasi dan UMKM direncanakan menggunakan aset pemerintah daerah di Kecamatan Pedurungan.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) masih memproses rencana perpindahan lokasi kerja.

Pemkot Semarang menargetkan penataan tersebut dapat menjaga keselamatan pegawai sekaligus memastikan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama proses pemindahan kantor.


Anda mungkin juga menyukai