SEMARANGNETWORK.COM - Rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, mendapat perhatian Komisi B DPRD Kota Semarang. Dewan meminta pemerintah kota terbuka mengenai hasil pemeriksaan struktur bangunan serta dasar keputusan pengosongan.
Meski pengosongan direncanakan, peluang pemanfaatan kembali gedung tersebut sebagai kantor pemerintahan masih terbuka. Namun, keputusan itu perlu didasarkan pada kajian teknis yang menyeluruh dan independen.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah, bersama Sekretaris Komisi B Syahrul Qirom setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Bagian Rumah Tangga di Ruang Serbaguna, Selasa (13/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Hanik menyoroti perubahan fungsi Gedung Pandanaran. Bangunan yang awalnya digunakan sebagai kantor bank itu kini ditempati sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, penggunaan gedung perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan struktur bangunan.
“Gedung yang awalnya digunakan sebagai kantor bank ini kini ditempati sejumlah OPD, sehingga penggunaannya perlu ditinjau ulang berdasarkan kapasitas bangunan,” kata Hanik.
Ia menegaskan, keputusan mengenai kelanjutan fungsi gedung perlu menunggu hasil pemeriksaan teknis. Jika masih layak dan dibutuhkan sebagai perkantoran, pemanfaatannya dapat dipertimbangkan kembali setelah kondisi struktur bangunan dipastikan.
DPRD Minta Kajian Independen Gedung Pandanaran
Komisi B meminta Pemerintah Kota Semarang menyampaikan hasil pemeriksaan struktur Gedung Pandanaran secara terbuka. Data tersebut diharapkan disajikan secara terukur agar masyarakat mengetahui dasar pertimbangan pemerintah dalam menentukan penggunaan bangunan.
Hanik menyebut persoalan pergeseran struktur gedung pernah menjadi perhatian dalam pembahasan teknis saat rencana penggantian unit lift beberapa tahun lalu. Meski demikian, kondisi terkini bangunan tetap perlu diperiksa melalui penelitian ilmiah untuk mengetahui tingkat risiko dan kelayakannya.
“Kami menyarankan lebih baik dibuat kajian secara independen. Artinya, kajian itu bukan sekadar asumsi atau opini seseorang, melainkan sudah dilakukan melalui proses riset dengan data-data teruji yang dikumpulkan oleh tim independen,” tegas Hanik.
Menurut Komisi B, hasil kajian tersebut penting sebagai dasar untuk menentukan apakah Gedung Pandanaran masih aman digunakan atau membutuhkan penanganan lebih lanjut.
DPRD Belum Terima Surat Resmi Pengosongan
Dalam RDP tersebut, Komisi B juga mengungkapkan belum menerima dokumen tertulis atau surat keputusan resmi dari Pemkot Semarang mengenai pengosongan Gedung Pandanaran.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang, Syahrul Qirom, menyatakan surat resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pengosongan belum diterima pihaknya dalam rapat tersebut.
“Surat resmi terkait pengosongan gedung belum kami terima dalam rapat tersebut,” ungkap Syahrul.
Meski demikian, pemerintah kota disebut telah menyiapkan rencana pemindahan sejumlah OPD ke lokasi lain.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) direncanakan pindah ke kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS). Sementara itu, Dinas Perikanan diproyeksikan menempati Balai Benih Ikan di Kecamatan Mijen.
Komisi B berharap penataan aset daerah dan pemindahan kantor dinas memperhatikan kepastian hukum serta keterbukaan informasi. Aspek keselamatan juga perlu menjadi pertimbangan utama untuk melindungi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat yang mengakses layanan publik.
Dengan demikian, keputusan mengenai Gedung Pandanaran diharapkan memiliki dasar teknis yang jelas, sekaligus memberikan kepastian mengenai kelanjutan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tersebut.

