SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang membekingi praktik perjudian dan peredaran narkotika. Personel yang terbukti melanggar terancam sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penegasan tersebut disampaikan Roy saat memimpin apel pagi perdana di Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). Ia meminta seluruh personel menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi aktivitas ilegal maupun mencari keuntungan pribadi.
Roy secara khusus mengingatkan jajaran reserse agar tidak menerima imbalan dalam penanganan perkara perjudian dan narkotika.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy.
Ia juga meminta jajarannya meningkatkan penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, kejahatan jalanan, dan tawuran bersenjata tajam.
Dalam arahannya, Roy menyampaikan tiga direktif bagi personel Polda Jateng, yakni bertindak tegas terhadap kejahatan, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, serta merespons cepat laporan dan pengaduan masyarakat.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Untuk meningkatkan pelayanan, Roy menginstruksikan optimalisasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Call Center 110. Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, bukan sekadar menunggu laporan di kantor.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, arahan Kapolda menjadi komitmen jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Yuliyanto.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.

