menu
Lindungi Anak dari Pengaruh Punk
Lindungi Anak dari Pengaruh Punk
JEPARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko meminta semua elemen masyarakat, melindungi anak-anak agar tidak terseret menjadi anak punk.Hal itu disampaikannya pada rapat eval

JEPARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko meminta semua elemen masyarakat, melindungi anak-anak agar tidak terseret menjadi anak punk.

Hal itu disampaikannya pada rapat evaluasi penanganan anak tidak sekolah (PATS) Kabupaten Jepara, di Ruang Rapat RMP Sosrokartono Setda setempat, Kamis (19/12/2024). Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun Tim PATS Kabupaten Jepara, di wilayah tersebut terdapat 45 anak tidak sekolah (ATS), yang disebabkan oleh faktor terseret anak punk.

“Tak hanya keluarga, tetapi juga RT, RW, tokoh masyarakat, guru, hingga mantan guru, perlu bersama-sama memberi pendekatan, agar anak-anak paham arti pentingnya sekolah untuk masa depan. Mereka harus paham, kalau punk ini merusak moral, merusak masa depan,” terang Edy.

Disampaikan, di Jepara ada anak yang menempatkan punk sebagai hobi. Pada salah satu kegiatan operasi penertiban, ada anak punk yang ternyata seorang santri.

“Jadi saat aktivitas di pesantren libur, dia nge-punk lagi. Ini harus kita waspadai, baik yang di sekolah maupun pesantren. Jangan sampai santri lain, siswa lain malah terseret,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Ali Hidayat menyampaikan, terseret punk bukan satu-satunya faktor penyebab ATS. Berdasarkan data verifikasi dan validasi tiap kecamatan, per September 2024, Jepara memiliki 4.082 anak usia 7 sampai 18 tahun, yang berstatus sebagai ATS. Dari jumlah itu, mayoritas, yakni 2.842 anak memilih kerja. Selebihnya, ada 301 anak dalam kondisi berkebutuhan khusus, 133 anak memilih kawin, 36 anak korban perundungan, dan 456 karena faktor tidak ada biaya.

“Sesuai arahan Pak Sekda, masing-masing faktor telah kami identifikasi cara pemecahan masalahnya. Butuh keterlibatan berbagai pihak untuk memecahkan masalah-masalah itu. Tim berkomitmen kerja keras menyelesaikan, untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun, bahkan kini 13 tahun setelah dicanangkan oleh Pak Mendikdasmen,” jelasnya.

Sebagai informasi, tim PATS Kabupaten Jepara melibatkan berbagai unsur. Selain kepala perangkat daerah hingga camat, ada juga unsur ormas keagamaan, ormas sosial, perguruan tinggi, dan berbagai lembaga lain.

Penulis: Bakolkopi
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng

Accessibility Tools

Increase Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

    Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249

    Telp:024-8415548, 8453676

    Fax:024-8311266

    Email:ppid@jatengprov.go.id

    https://jatengprov.go.id/beritadaerah/lindungi-anak-dari-pengaruh-punk/