
REMBANG – Mengandalkan konsep Politik Naleni Weteng, Pemerintah Desa Dasun, Kecamatan Lasem optimistis mampu meraih gelar Desa Antikorupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Dasun Sujarwo, pada penilaian sebagai Desa Antikorupsi dari Pemerintah Kabupaten Rembang, Rabu (16/10/2024). Menurutnya, sejak 2016, desa ini telah menerapkan indikator yang sesuai dengan standar Desa Antikorupsi. Salah satunya, penerapan Politik Naleni Weteng, yang menekankan keseriusan dalam memberantas korupsi.
“Politik Naleni Weteng berarti komitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam setiap kegiatan yang terkait anggaran. Kami berusaha menghindari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ujar Sujarwo.
Selain itu, lanjutnya, pengisian perangkat desa di Dasun telah dilakukan tanpa adanya praktik KKN. Pihaknya juga menjaga kearifan lokal dengan melestarikan tradisi, yang menekankan nilai-nilai kejujuran dan kebersamaan, mulai dari tradisi kelahiran hingga kematian.
“Sedekah laut adalah salah satu tradisi yang menyatukan masyarakat untuk bersyukur, atas rezeki yang didapat. Dalam berbagai kegiatan, termasuk Festival Bandeng Mrica, Pemdes hanya memberikan arahan, sementara output dari kegiatan, diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Sujarwo.
Inspektur Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti menyebutkan, saat ini Desa Banyuurip di Kecamatan Gunem telah menyandang gelar Desa Antikorupsi, sejak program tersebut diluncurkan oleh pemerintah pusat pada 2021. Dia berharap, Desa Dasun dapat terpilih dan mewakili Kabupaten Rembang ke tingkat yang lebih tinggi.
“Menjadi Desa Antikorupsi membutuhkan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat. Pemdes harus aktif melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Masyarakat juga harus berpartisipasi, tidak hanya diam,” tegas Imung.
Berdasarkan hasil penilaian, Desa Dasun mendapatkan nilai 96,50 dan termasuk kriteria istimewa. Meskipun nilainya terbilang tinggi, pihaknya juga memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan.
Sebagai informasi, selain Desa Dasun, Desa Kuangsan juga menjadi calon Desa Antikorupsi yang akan dinilai pada Kamis (17/10/2024).
Penulis: Mifta Kominfo Rembang
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng
Accessibility Tools
Increase Text
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
Telp:024-8415548, 8453676
Fax:024-8311266
Email:[email protected]
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/menuju-desa-antikorupsi-dasun-andalkan-politik-naleni-weteng/