SEMARANGNETWORK.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang tengah mengkaji penataan parkir di Jalan Pahlawan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dan keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memperbolehkan parkir pada waktu tertentu, yakni setelah pukul 20.00 WIB.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, mengatakan penataan kawasan tersebut perlu dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait.
Menurutnya, aktivitas perdagangan dan parkir di Jalan Pahlawan terus berkembang. Kondisi itu membuat pemerintah perlu merumuskan pengaturan agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban dan aturan yang berlaku.
“Jadi begini, Pahlawan ini rencana akan kita tata. Di situ ada PKL, di situ ada parkir. Dulunya PKL tidak ada, kemudian tumbuh parkir lagi,” kata Andreas.
Ia menjelaskan, penataan Jalan Pahlawan tidak bisa hanya ditangani Dishub. Pemerintah kota perlu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah wilayah setempat, serta Dinas Perdagangan.
Kolaborasi lintas instansi diperlukan karena persoalan di kawasan tersebut mencakup pengaturan lalu lintas, perparkiran, penegakan peraturan daerah, hingga aktivitas perdagangan.
Seluruh Izin Parkir Jalan Pahlawan Dicabut
Andreas mengungkapkan, titik-titik parkir di sepanjang Jalan Pahlawan saat ini sudah tidak memiliki izin. Dishub telah mencabut izin parkir yang sebelumnya berlaku di kawasan tersebut.
“Sepanjang Jalan Pahlawan sudah tidak berizin semua. Sudah kita tarik izinnya,” tegasnya.
Meski demikian, tingginya aktivitas masyarakat membuat pemerintah perlu mencari solusi untuk mengakomodasi kebutuhan parkir sekaligus memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan.
Salah satu alternatif yang sedang dibahas adalah membatasi waktu parkir. Dalam skema tersebut, parkir berpotensi diperbolehkan setelah pukul 20.00 WIB dengan pengaturan tertentu.
“Nanti parkir paling diperbolehkan setengah, setelah jam 8 malam,” ujarnya.
Andreas menegaskan, opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi. Penentuan lokasi serta waktu parkir nantinya harus melalui koordinasi dan kesepakatan dengan instansi terkait.
“Animo seperti itu kan kita butuh penataan. Kita butuh kolaborasi dengan stakeholder terkait. Tidak serta-merta Dishub memutuskan ini boleh, ini tidak,” jelasnya.
Selain menjaga ketertiban, penataan parkir juga dinilai berpotensi mengoptimalkan pendapatan daerah. Aktivitas parkir yang berlangsung tanpa pengelolaan resmi dapat membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan retribusi.
“Ini juga kerugian kita kalau tidak kita tata. Kita tidak tarik retribusinya, kita rugi. Makanya ini segera nanti kita carikan solusi. Pendapatan juga bisa dapat,” katanya.
Dishub Jelaskan Lokasi Parkir di Sekitar Taman Indonesia Kaya
Selain Jalan Pahlawan, Dishub Kota Semarang turut menjelaskan ketentuan parkir di sejumlah lokasi sekitar Taman Indonesia Kaya (TIK). Masyarakat diminta memperhatikan status perizinan setiap lokasi sebelum memarkirkan kendaraan.
Andreas menyebut, area parkir di sisi Gubernuran telah memiliki izin, termasuk beberapa titik yang sudah menerapkan pembayaran elektronik. Sebaliknya, parkir di lingkar dalam Taman Indonesia Kaya tidak diperbolehkan karena tidak mengantongi izin dari Dishub.
“Kalau yang di Taman Indonesia Kaya, pertama samping Gubernuran. Kemudian lingkar dalam Taman Indonesia Kaya tidak boleh,” ujarnya.
Sementara itu, parkir di kawasan Tahu Gimbal diperbolehkan karena telah memiliki izin. Untuk kawasan Imam Barjo, izin berlaku di sisi dekat Undip hingga sebelum kawasan Dinas Kejaksaan. Adapun area lingkar dalam di kawasan tersebut tidak memiliki izin parkir.
Dishub mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir yang sesuai ketentuan agar aktivitas perparkiran berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan.
Tarif Parkir Resmi Semarang, Motor Rp2.000 dan Mobil Rp3.000
Andreas juga mengingatkan masyarakat mengenai tarif parkir resmi di Kota Semarang yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Untuk parkir reguler, tarif sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan mobil sebesar Rp3.000. Adapun tarif parkir insidental untuk kegiatan tertentu, seperti acara pada akhir pekan, sebesar Rp4.000 untuk sepeda motor dan Rp6.000 untuk mobil.
“Jadi sesuai Perda, tidak berubah. Parkir sepeda motor masih Rp2.000, mobil Rp3.000. Kemudian kegiatan insidental, misalkan Sabtu-Minggu ada event, sepeda motor Rp4.000, mobil Rp6.000,” tandasnya.
Rencana penataan Jalan Pahlawan kini masih menunggu pembahasan lintas instansi. Hingga keputusan resmi ditetapkan, opsi parkir setelah pukul 20.00 WIB belum dapat dianggap sebagai aturan yang berlaku.
Pemkot Semarang diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang memberikan kejelasan mengenai lokasi parkir, waktu operasional, dan pengelolaan PKL, sekaligus menjaga ketertiban kawasan di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.

