Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu 3 Mulai 24 Maret, Gubernur Jateng Minta Patuhi Aturan
SEMARANG - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga, mulai 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau pengusaha yang mengoperasikan kend

SEMARANG – Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga, mulai 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau pengusaha yang mengoperasikan kendaraan sumbu tiga, mematuhi aturan tersebut.

 

Gubernur menyampaikan, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Pengecualian berlaku bagi angkutan bahan makanan pokok.

 

“Ketentuan SKB akan dilaksanakan, saya imbau semua mematuhinya,” kata Luthfi, seusai menjadi Inspektur Upacara Gelar Pasukan Operasi Kepolisian “Ketupat Candi 2025” dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1446 H, di Halaman Mapolda Jateng, Kamis (20/3/2025).

 

Dia menyatakan, keamanan maupun kelancaran lalu lintas saat arus mudik menjadi prioritas. Saat mudik, jumlah kendaraan yang melintas di Jateng bakal berlipat jumlahnya.

 

Seandainya nanti masih ada kendaraan sumbu tiga yang nekat melintas, diharapkan segera berhenti dan parkir di kantong-kantong parkir yang tersedia.

 

“Jika ada yang mogok, saya harapkan ada komunikasi,” lanjutnya.

 

Pada kesempatan itu, Mantan Kapolda Jateng ini juga membacakan amanat dari Kapolri, bahwa apel serupa dilakukan serentak di seluruh Indonesia hingga tingkat Polsek. Tujuannya, untuk memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, dan memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Ketupat Candi 2025.

 

Saat ini Pemerintah telah memberikan stimulus untuk kenyamanan dan kelancaran mudik, dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA), diskon tarif tol, hingga libur sekolah bagi siswa.

 

Untuk puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada 28-30 Maret 2025 dan puncak arus balik pada 5-7 April 2025. (Humas Jateng)*ul

 

Accessibility Tools

Increase Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

    Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249

    Telp:024-8415548, 8453676

    Fax:024-8311266

    Email:[email protected]

    https://jatengprov.go.id/publik/pembatasan-operasional-kendaraan-sumbu-3-mulai-24-maret-gubernur-jateng-minta-patuhi-aturan/

    REAKSI ANDA?


    Anda mungkin juga menyukai

    home feed play_circle person