SEMARANG – Fungsi pelayanan publik di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus tetap berjalan profesional dan tidak boleh terhambat oleh persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Plt Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang sekaligus Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menanggapi kasus seorang warga RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, yang mengaku tidak memperoleh pelayanan administrasi untuk kebutuhan pendaftaran perguruan tinggi.
Penolakan tersebut disebut berkaitan dengan alasan orang tua warga yang bersangkutan dinilai jarang mengikuti kegiatan lingkungan.
Baca Juga: Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Pemprov Jateng Pertahankan Akuntabilitas Anggaran
Menurut Yudi, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, RT dan RW memiliki dua fungsi yang berbeda, yakni fungsi sosial kemasyarakatan dan fungsi pelayanan kepada warga.
"Pada hakekatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga. Pelayanan itu harus dilihat tentunya tidak harus dihubungkan dengan problematika sosial yang ada di wilayah," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Yudi menilai warga sebaiknya segera menghubungi pihak kelurahan apabila mengalami hambatan pelayanan di tingkat RT maupun RW.
Baca Juga: 4,2 Juta UMKM di Jateng jadi Andalan Jaga Nilai Tukar Rupiah
Menurutnya, dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, lurah memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi agar kebutuhan administrasi warga tidak tertunda.
Contohnya, ketika warga membutuhkan dokumen untuk mengaktifkan layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
Dalam situasi seperti itu, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama.
"Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tegasnya.
Kebijakan tersebut memungkinkan dokumen diterbitkan terlebih dahulu, sementara penyelesaian persoalan sosial dapat dilakukan melalui mediasi setelah pelayanan administratif selesai diberikan.
Selain itu, Yudi mengingatkan seluruh lurah di Kota Semarang agar memanfaatkan hak akses terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah diberikan sejak 2025.
https://www.jatengnetwork.com/jateng/28417227981/pemkot-semarang-tegaskan-rtrw-tak-boleh-hambat-pelayanan-warga-lurah-bisa-ambil-diskresi


