SEMARANG – Capaian pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam reforma agraria dinilai sudah baik. Salah satunya, telah menyelesaikan konflik agraria kurang lebih 18.015 bidang tanah.
“Kalau dari sisi kinerja reforma agraria di Jawa Tengah, mungkin secara keseluruhan sudah lumayan bagus. Permasalahan-permasalahan sengketa tanah, status tanah, juga sudah banyak yang diselesaikan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno di sela menghadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, di PO Hotel, Semarang, Jumat (13/12/2024).
Ditambahkan, Pemprov Jateng juga telah melakukan redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha PT Sinar Kartosuro seluas 198 hektare di Kabupaten Semarang, dan redistribusi tanah timbul seluas 1.178 hektare di Kabupaten Cilacap.
Meskipun demikian, lanjut dia, kinerja Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat kabupaten/ kota, perlu tetap dioptimalkan. Apalagi, reforma agraria menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah, sehingga harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
“Kami berharap teman-teman kabupaten/ kota bisa mengalokasikan anggaran untuk reforma agraria, karena ini salah satu upaya yang ujungnya menyejahterakan masyarakat,” ujar sekda.
Sumarno menerangkan, saat ini baru delapan kabupaten/ kota di Jateng, yang telah mengintegrasikan program reforma agraria dalam APBD tahun 2024. Daerah tersebut meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Sragen, Temanggung, Demak, Kendal, Klaten, dan Pemalang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, Sri Yanti Achmad, mengapresiasi kedelapan kabupaten/ kota yang telah mengalokasikan anggaran, untuk pelaksanaan program reforma agraria. Hal tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah, dalam menyukseskan agenda reforma agraria. (Humas Jateng)*ul
Accessibility Tools
Increase TextPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
Telp:024-8415548, 8453676
Fax:024-8311266
Email:ppid@jatengprov.go.id
https://jatengprov.go.id/publik/pemprov-jateng-telah-selesaikan-konflik-agraria-18-015-bidang-tanah/