JEPARA – Pengembang perumahan di Jepara harus memenuhi kewajiban dan ketentuan terkait fasilitas umum (fasum). Jadi, setiap permintaan rekomendasi oleh pengembang perumahan harus benar-benar dikaji.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, saat membuka Focus Group Duscussion (FGD) Penguatan Kapasitas Kelompok Kerja dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Jepara, di Ruang Rapat RMP Sosrokartono Setda setempat, Selasa (3/12/2024). Menurutnya, jangan sampai saat kawasan perumahan diserahkan kepada pemerintah daerah, justru menghadirkan persoalan terkait fasum.
“Misalnya terkait konstruksi jalan, ruang publik, infrastruktur air bersih, hingga analisis dampak lingkungan lalu lintas, bahkan ketersediaan lahan pemakaman,” kata Edy.
Disampaikan, peran Pokja dan Forum PKP harus makin kuat, sehingga dapat memberi sumbangan pemikiran kepada pemerintah daerah, agar pengembangan permukiman benar-benar bebas dari permasalahan, termasuk sanitasi dan pengelolaan sampah.
Terkait kenaikan tren akses masyarakat terhadap sanitasi layak, Edy menyampaikan, kenaikan tersebut bergerak dari 73,35 persen pada 2021, menjadi 73,58 pada 2022, naik pesat ke 78,92 persen pada 2023, dan menjadi 79,22 persen pada 2024.
Sementara dalam pengurangan jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), imbuhnya, dalam kurun waktu empat tahun sejumlah 3.389 unit. Penanganan itu dilaksanakan dari berbagai sumber pendanaan, mulai dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten, CSR, Baznas, dan dana desa.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara Hasanudin Hermawan mengatakan, penyelenggaraan PKP di Kabupaten Jepara dihadapkan pada beberapa tantangan. Mulai dari aspek rencana pembangunan, pelaksanaan, sampai dengan pengendalian penyelenggaraan.
Menurutnya, isu strategis yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan PKP di Kabupaten Jepara di antaranya, proyeksi pertumbuhan penduduk yang akan berdampak pada upaya pemenuhan kebutuhan prasarana dasar, seperti air minum, sanitasi, pengelolaan persampahan, dan perumahan, serta bergesernya dominasi tipologi wilayah di Kabupaten Jepara, dari rural menjadi urban.
“Sebagai gambaran, pada tahun 2010, penduduk Kabupaten Jepara yang berada pada tipologi urban area sebanyak 52,92 persen, meningkat signifikan menjadi 85,72 persen pada tahun 2023,” kata Hasanudin.
Penulis: Bakolkopi/Sulismanto
Editor: Di, Diskominfo Jateng
Accessibility Tools
Increase TextPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
Telp:024-8415548, 8453676
Fax:024-8311266
Email:ppid@jatengprov.go.id
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/pengembang-perumahan-diminta-penuhi-kewajiban-terkait-fasilitas-umum/