menu
Perusahaan Diminta Buang Sampah Langsung ke TPA
Perusahaan Diminta Buang Sampah Langsung ke TPA
REMBANG - Perusahaan, hotel, dan pihak ketiga jasa pembuangan sampah, diminta dapat membuang sampah langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA).Hal itu ditegaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)

REMBANG – Perusahaan, hotel, dan pihak ketiga jasa pembuangan sampah, diminta dapat membuang sampah langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Hal itu ditegaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Wahyudi Setiyanto, saat ditemui di Pasar Kambing, Jumat (20/12/2024). Menurutnya, sudah dua hari ini, pihaknya mengerahkan alat berat di Pasar Kambing, untuk membersihkan sampah yang menggunung di area tersebut.

Disampaikan, sejatinya Pasar Kambing difungsikan untuk area tempat pembuangan sementara (TPS). Pihaknya menyediakan beberapa kontainer sebagai tempat pembuangan sampah warga sekitar dan dari becak, serta gerobak pengangkut sampah.

Namun, lanjutnya, sejumlah perusahaan, hotel, dan pihak ketiga jasa pembuangan sampah ikut membuang sampah di pasar kambing. Mereka membuang sampah cukup banyak ke TPS tersebut, menggunakan dump truck dan mobil pick up.

“Dengan kiriman sampah satu truk seperti itu, kan kontainer yang kita sediakan di sana langsung penuh. Padahal informasi dari warga sekitar, dalam sehari ada tujuh sampai 12 dump truck yang buang sampah di sana, makanya bisa menggunung seperti itu,” terang Yudi.

Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM setempat untuk membuat pintu, yang ditutup setiap sore. Sehingga, kendaraan roda empat tidak bisa masuk.

“Pasar hewan itu bukan TPA, tapi hanya sebagai TPS yang diperuntukkan masyarakat sekitar, sampah rumah tangga sehari-hari, tidak untuk pihak ketiga, perusahaan, maupun swasta,” tegasnya.

Bagi perusahaan atau pihak swasta, imbuhnya, dapat membuang sampah di TPA Landoh, dengan membayar retribusi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023.

“Memang pihak swasta, perusahaan diwajibkan membuangnya (sampah) langsung di TPA. Jika masih melanggar, maka kita kenakan denda sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Yudi menambahkan, pihaknya telah menegur secara lisan, menemui pihak ketiga dan hotel yang membuang TPS.

“Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup juga akan membantu UPT Sampah untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan dan swasta, yang terindikasi membuang sampah di pasar hewan ini, ” tutur Yudi.

Warga Sumberjo, Kasil membenarkan, jika banyak truk yang setiap harinya membuang sampah di sana. Menggunungnya sampah di pasar hewan, menurutnya sangat mengganggu warga sekitar.

“Jadi warga merasa terganggu, bau, kalau hujan bau. Sebelumnya tertib, yang buang warga sekitar, kalau yang tebang- tebang (pihak perusahaan atau swasta) buang sampahnya malam, kalau ketahuan, dibilangin, nggak peduli,” tuturnya.

Penulis: Mifta Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Accessibility Tools

Increase Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

    Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249

    Telp:024-8415548, 8453676

    Fax:024-8311266

    Email:ppid@jatengprov.go.id

    https://jatengprov.go.id/beritadaerah/perusahaan-diminta-buang-sampah-langsung-ke-tpa/