menu
Program Sengkuyung, Sebulan Pemprov Jateng Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar 
Program Sengkuyung, Sebulan Pemprov Jateng Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar 
SEMARANG – Melalui program Sengkuyung, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar hanya dalam waktu sebulan, tepatnya pada Oktober

SEMARANG – Melalui program Sengkuyung, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar hanya dalam waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.

 

Program Sengkuyung merupakan upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah, untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Program tersebut disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya dilakukan pada Oktober 2024.

 

Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, kecamatan, hingga desa.

 

Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, dalam penarikan pajak kendaraan bermotor, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, dan Jasa Raharja.

 

“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk mengajak masyarakat agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana, seusai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan Jasa Raharja di ruang kerjanya, Senin (2/12/2024).

 

Atas inovasi program Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja, yang merupakan pembina Samsat pusat.

 

Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana meminta agar pelaksanaan program Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jateng.

 

Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai program Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Program itu belum ada sebelumnya di provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi di tingkat nasional. (Humas Jateng)*ul

 

Accessibility Tools

Increase Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

    Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249

    Telp:024-8415548, 8453676

    Fax:024-8311266

    Email:ppid@jatengprov.go.id

    https://jatengprov.go.id/publik/program-sengkuyung-sebulan-pemprov-jateng-tagih-tunggakan-pajak-kendaraan-bermotor-senilai-rp95-miliar/