Wali Kota Semarang  Tegaskan Keikutsertaan PKK Tak Boleh Ada Paksaan
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng sebut PKK organisasi partisipatif tanpa paksaan. Warga absen bukan berarti menolak, simak alasannya!

SEMARANGNETWORK.COM - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memberikan penegasan penting terkait pola keterlibatan masyarakat dalam berbagai kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Menurutnya, partisipasi warga dalam PKK harus bertumpu pada kesadaran murni masing-masing individu, bukan didasari oleh paksaan.

Agustina menekankan bahwa PKK pada dasarnya merupakan organisasi berbasis partisipasi yang menjunjung tinggi nilai kemandirian. Atas dasar itu, setiap kader maupun warga memiliki hak penuh untuk menentukan bentuk serta tingkat keterlibatannya.

Pernyataan mendasar tersebut disampaikan Agustina saat berkesempatan menjadi narasumber dalam forum Training Legislatif Dasar yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) 2026 di Aula Gedung Prof. Purwahid Patrik, S.H.

Di hadapan ratusan mahasiswa yang hadir, Agustina mengulas secara mendalam mengenai krusialnya mengedepankan prinsip inklusivitas dalam tata kelola pemerintahan serta perumusan kebijakan publik.

Dalam pemaparannya, Agustina menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak sepantasnya memandang PKK sebagai wadah yang seluruh aktivitas maupun keanggotaannya disetir oleh birokrasi.

Seharusnya, jajaran pemerintah mampu mendudukkan PKK sebagai mitra strategis yang mengantongi ruang gerak mandiri serta kewenangan organisasi secara independen.

“PKK adalah sebuah lembaga mitra. Pemerintah itu memiliki mitra, banyak mitranya. Salah satunya adalah PKK. Dia berdiri bebas, merdeka. Di bentuk mulai dari pusat sendiri sampai dengan tingkat RT. Tidak ada paksaan. Lembaga partisipatif,” kata Agustina.

Ia memandang bahwa penjagaan terhadap prinsip kemandirian organisasi sangat krusial agar seluruh roda kegiatan pemberdayaan masyarakat tetap berjelajah di atas semangat kesukarelaan.

Pemerintah memang memegang peran untuk menyokong serta membangun kerja sama lintas sektor, tetapi tidak boleh mengikis karakter dasar partisipatif yang menjadi fondasi utama lembaga tersebut.

Memahami Kondisi Keterbatasan Waktu Masyarakat

Tak hanya itu, Agustina juga menaruh perhatian pada dinamika kesibukan serta tanggung jawab personal warga yang beragam. Ia menyadari sepenuhnya bahwa tidak setiap individu memiliki kelonggaran waktu untuk selalu aktif mengikuti deretan agenda organisasi.

Oleh sebab itu, ketidakhadiran atau ketidakikutsertaan seorang warga dalam agenda kegiatan PKK di Kota Semarang tidak boleh serta-merta dihakimi sebagai wujud penolakan terhadap eksistensi organisasi tersebut.

“Kalau ada warga Semarang yang tidak mau terlibat di dalam urusan PKK, bukan karena dia menolak eksistensi PKK. Bukan. Tetapi mungkin tidak ada waktunya,” ungkapnya.

Agustina mengimbau agar jajaran pemerintah beserta para pengurus organisasi dapat lebih bijak dan memahami dinamika sosial tersebut.

 

Tingkat partisipasi masyarakat, tegasnya, tidak bisa secara sempit hanya diukur dari seberapa intens seseorang menginjakkan kaki dalam pertemuan atau menjalankan instruksi tugas-tugas organisasi.


Anda mungkin juga menyukai