
JATENGNETWORK.COM – Setelah sempat dilarang, pemerintah akhirnya kembali memperbolehkan pengecer menjual gas elpiji 3 kg mulai Selasa, 4 Februari 2025.
Namun, pengecer tidak lagi bisa menaikkan harga seenaknya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga gas subsidi di masyarakat tidak boleh lebih dari Rp 19.000 per tabung, sesuai dengan ketentuan HET.
Baca Juga: IHSG Bakal Menguat, Cek Analisa Saham Hari ini 6 Februari 2025: TLKM, BRMS dan SCMA
"Harga kami minta, tidak boleh lebih dari Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET. Ini akan terus kami pantau," ujar Bahlil.
Sebelumnya, di banyak daerah, harga elpiji 3 kg melambung tinggi hingga Rp 25.000 - Rp 30.000 per tabung, jauh dari harga yang seharusnya.
Bahlil menekankan bahwa tingginya harga di warung eceran bisa menggagalkan tujuan pemerintah dalam memberikan subsidi gas tepat sasaran.
Baca Juga: Pemerintah Resmikan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Berlaku Nasional Mulai 10 Februari 2025
"Kita harus fair dalam memperbaiki sistem. Tapi juga diakui bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi ini. Itu yang harus diperbaiki," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer menjual gas melon mulai 1 Februari 2025, yang kemudian menimbulkan antrean panjang di pangkalan resmi.
Kini, dengan kebijakan terbaru ini, masyarakat tidak perlu lagi kesulitan mencari elpiji 3 kg, asalkan pengecer tetap menjualnya sesuai aturan.
Baca Juga: Dirumorkan Akan Lamar Taylor Swift di Super Bowl, Begini Tanggapan Travis Kelce
Keputusan ini diharapkan bisa menstabilkan pasokan gas subsidi dan mencegah lonjakan harga di tingkat pengecer.
Pemerintah pun berjanji akan terus mengawasi distribusi agar tidak terjadi penyimpangan.***
https://www.jatengnetwork.com/nasional/28414495318/pemerintah-kembali-izinkan-pengecer-jual-elpiji-3-kg-berapa-harga-terbarunya