menu
14 Wajib Pajak Terbesar Jepara Terima Penghargaan
14 Wajib Pajak Terbesar Jepara Terima Penghargaan
JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan penghargaan kepada 14 wajib pajak daerah terbesar. Penghargaan diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Jepara melalui Sekda Edy Sujatmiko, di Hotel d’Season J

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan penghargaan kepada 14 wajib pajak daerah terbesar. Penghargaan diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Jepara melalui Sekda Edy Sujatmiko, di Hotel d’Season Jepara, Senin (16/12/2024).

Apresiasi disampaikan sekda atas kontribusi wajib pajak, yang telah patuh melaksanakan kewajiban membayar pajaknya. Menurutnya, penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong budaya patuh pajak di masyarakat.

“Pajak dan retribusi adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Edy mengajak semua pihak untuk menjadikan pajak, sebagai alat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga diharapkan Kabupaten Jepara semakin maju dan sejahtera.

Sebagai informasi, terdapat empat kategori penghargaan bagi para wajib pajak. Pada kategori pajak mineral bukan logam dan batuan, penghargaan utama diberikan kepada PT Semarang Mineral Pembangunan. Posisi berikutnya ditempati CV Tata Cipta, dan CV Bumi Sumber Artha Makmur.

Kemudian, kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) perhotelan, CV Tiga V (Sekuro Village) mendapat penghargaan utama. Disusul oleh Hotel Java Paradise, dan D’Season Premiere Hotel Jepara.

Pada kategori PBJT makanan dan/atau minuman, penghargaan terbesar diberikan kepada H Supodo dari PT Pratomo Windastuti Indonesia. Sementara itu, PT Yatra Sakhi Boga dan PT Kautsar Boga Tama Jepara menempati urutan kedua dan ketiga.

Kategori pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terbesar diberikan kepada RR Emiliani, penghargaan juga diterima oleh Debby Ekowati, Nurul Amri, Abdullah Qomar Nasikh, serta Aris Widhihidayat.

Selain piagam, para penerima penghargaan mendapatkan dana apresiasi. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.

Penulis: Diskominfo Jepara/AP
Editor: Di, Diskominfo Jateng

 

Accessibility Tools

Increase Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

    Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249

    Telp:024-8415548, 8453676

    Fax:024-8311266

    Email:ppid@jatengprov.go.id

    https://jatengprov.go.id/beritadaerah/14-wajib-pajak-terbesar-jepara-terima-penghargaan/