JATENGNETWORK.COM – Bank Mandiri memberikan klarifikasi terkait pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah akibat pemblokiran rekening tersebut. Ia menjelaskan, tindakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan," dikutip dari unggahan di Instagram resmi @bankmandiri.
Baca Juga: Unsoed Buka Suara soal Tiga Pimpinan Jadi Tersangka KPK, Pastikan Perkuliahan Tetap Berjalan
Bank Mandiri tetap menjalankan operasional perbankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Supriyono alias Botok mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui rekening pribadinya diblokir. Rekening tersebut, menurut Botok, juga digunakan untuk mengelola dana donasi yang dipersiapkan untuk aksi di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).
“Saat ini, hari ini, saya di Jakarta dan teman-teman sangat merasa terzalimi. Tadi malam akun TikTok saya diblokir. Lebih parah lagi, rekening saya ya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta Rp900 sekian juga diblokir,” kata Botok.
Botok menduga pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan rencana aksi untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor di Gedung DPR RI.
Baca Juga: BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Layanan Keuangan PMI dan Diaspora Indonesia
Sementara itu, Bank Mandiri menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.***
https://www.jatengnetwork.com/nasional/28417545385/bank-mandiri-klarifikasi-rekening-botok-koordinator-ampb-diblokir-sebut-atas-permintaan-aparat-penegak-hukum

