PT Pegadaian (Persero) memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai barang jaminan yang diduga milik pihak lain dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencurian di Semarang.
Kabag Humas dan Protokol PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Yela Aditya, mengungkapkan terdapat empat unit layanan Pegadaian di wilayah Semarang yang menerima barang jaminan dari nasabah berinisial LW dan VH.
Keempat unit layanan tersebut meliputi UPS Masjid Agung, UPC Sriwijaya, UPC Mrican, dan UPC Kedungmundu.
Yela menyampaikan bahwa Pegadaian prihatin atas kejadian yang menjadi pemberitaan. Perusahaan, menurut dia, tetap berkomitmen menjalankan pelayanan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan, serta penanganan persoalan nasabah secara profesional.
Berdasarkan perjanjian kredit, nasabah yang bersangkutan disebut telah melewati tanggal jatuh tempo sehingga masuk kategori wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
Kondisi tersebut membuat barang jaminan memasuki tahapan lelang berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) perusahaan.
“PT Pegadaian (Persero) melakukan tahapan lelang sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Yela dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Pegadaian Jelaskan Dasar Hukum Penerimaan Barang Jaminan
Menanggapi persoalan penerimaan barang yang kemudian dipermasalahkan, Yela menjelaskan bahwa Pegadaian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu aturan yang dirujuk perusahaan adalah Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur mengenai anggapan kepemilikan barang bergerak yang diserahkan sebagai jaminan kepada penyelenggara usaha jasa pembiayaan. Aturan itu juga mengatur perlindungan bagi penyelenggara gadai dalam kondisi tertentu apabila barang jaminan kemudian diketahui berkaitan dengan tindak kejahatan, sepanjang persyaratan yang berlaku telah dipenuhi, termasuk penerapan prinsip mengenal pengguna jasa.
Pegadaian menyatakan telah menjalankan prosedur penerimaan barang jaminan dan menerapkan prinsip mengenal pengguna jasa dalam transaksi tersebut.
Dengan prosedur itu, penerimaan barang jaminan dilakukan berdasarkan informasi serta dokumen yang diberikan oleh pihak yang menyerahkan barang ketika transaksi berlangsung.
Barang Jaminan Diserahkan kepada Penyidik Kepolisian
Dalam perkembangan penanganan perkara, Pegadaian menyatakan telah menyerahkan barang jaminan kepada penyidik kepolisian.
Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan sita dari pengadilan negeri setempat yang disampaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan.
Pegadaian menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menyatakan siap memberikan informasi maupun dukungan yang diperlukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami akan tetap mengedepankan pelayanan profesional, prinsip kehati-hatian, serta perlindungan terhadap kepentingan nasabah dan masyarakat,” jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan persoalan status kepemilikan barang yang dijadikan jaminan serta proses penanganannya oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, dugaan mengenai asal-usul barang tersebut masih harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlangsung. Pernyataan Pegadaian mengenai prosedur penerimaan dan pelelangan barang jaminan merupakan penjelasan dari pihak perusahaan, sementara penentuan fakta hukum dalam perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Pegadaian berharap perkara tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dan menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan pelayanan berdasarkan prosedur serta peraturan perundang-undangan.

