SEMARANG – Penemuan bayi laki-laki di dalam kardus yang diletakkan di teras rumah warga Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada September 2026, akhirnya mengungkap dugaan kasus penelantaran bayi.
Polsek Pedurungan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai bayi yang ditemukan dalam kondisi berada di dalam kardus pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Bayi tersebut ditemukan di teras sebuah rumah yang berada di wilayah RT 01 RW 06, Kelurahan Penggaron Kidul. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul bayi serta pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai seorang perempuan berinisial TSR yang diduga merupakan ibu yang melahirkan bayi tersebut.
TSR diketahui masih berusia di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, proses persalinan diduga berlangsung di kamar mandi rumah.
Setelah bayi dilahirkan, bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain. Selanjutnya, bayi ditempatkan ke dalam sebuah kardus dan diletakkan di teras rumah.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu antara lain kain berwarna kuning gading bermotif bunga yang terdapat bercak darah, sarung berwarna biru bermotif kotak-kotak dengan bercak darah, serta sebuah kardus berwarna cokelat.
Kapolsek Pedurungan Kompol Navy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan.
Namun, karena perempuan yang diduga terlibat masih berusia di bawah umur, kepolisian menerapkan penanganan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat dan pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap. Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian karena yang bersangkutan masih berusia di bawah umur,” ujar Navy, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pada Rabu, 7 Oktober 2026 sore, TSR kemudian diserahkan kepada Sat PPA Polrestabes Semarang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan bayi tersebut ditinggalkan di dalam kardus. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Sat PPAPPO Polrestabes Semarang.
Navy menegaskan, proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan prinsip perlindungan anak.
Menurutnya, kondisi psikologis serta latar belakang anak menjadi bagian penting yang turut dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan proporsional. Di sisi lain, aspek perlindungan anak tetap menjadi perhatian, termasuk kondisi psikologis dan latar belakang anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan penemuan bayi tersebut. Laporan tersebut memungkinkan bayi mendapatkan pertolongan dan penanganan medis setelah ditemukan.
Polsek Pedurungan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila menemukan kejadian yang menyangkut keselamatan maupun perlindungan anak.
Langkah cepat masyarakat dinilai penting untuk memastikan anak yang berada dalam kondisi rentan segera mendapatkan pertolongan dan perlindungan.

