
SEMARANG - Kota Semarang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini, dalam pengumuman Indeks Kota Toleran (IKT) 2024 yang digelar oleh SETARA Institute di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/5), kota Semarang menempati peringkat ke-3 secara nasional.
Dengan capaian IKT tahun ini, ibu kota Jawa Tengah menorehkan catatan menggembirakan dengan naik dua peringkat dibandingkan tahun 2023.
Capaian ini melanjutkan tren positif yang diraih Kota Semarang selama tiga tahun berturut-turut.
Pada tahun 2022, Semarang berada di peringkat ke-7. Setahun kemudian, pada 2023, naik ke peringkat ke-5. Kini, pada 2024, Kota Semarang berhasil menembus jajaran tiga besar dengan skor 6,356.
Penghargaan diterima langsung oleh Agustina, Wali Kota Semarang, dari Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama BPIP, Elfrida Herawati Siregar.
"Kota Semarang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada SETARA Institute. Tahun 2022 kami peringkat 7, tahun 2023 peringkat 5, dan tahun ini naik ke peringkat 3. Saya persembahkan penghargaan ini untuk seluruh warga Kota Semarang, khususnya pengurus FKUB yang luar biasa," ujar Agustina dalam sambutan penerimaan penghargaan.
Dalam wawancara usai menerima penghargaan, Agustina menambahkan bahwa pencapaian ini menjadi bukti konkret dari kekuatan gotong royong semua pihak.
“Kita mendapatkan peringkat ke-3, itu berarti naik dua tingkat dari tahun lalu. Dari peringkat 7 ke-5 kemudian ke-3, artinya yang dilakukan oleh FKUB dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kota Semarang sebagai kota toleran itu sudah sangat tepat. Mari kita lanjutkan supaya Semarang semakin hebat,” ucapnya.
Indeks Kota Toleran adalah studi pengukuran kinerja kota dalam mengelola keberagaman, toleransi, dan inklusi sosial. Penilaian dilakukan berdasarkan 8 indikator dalam 4 variabel, mencakup regulasi pemerintah kota, dinamika sosial, tindakan nyata pemerintah, serta demografi sosio-keagamaan. Dalam penilaiannya, kota Semarang memperoleh skor 6,356 dalam IKT 2024.
SETARA Institute menyebut Semarang sebagai kota yang berhasil membuktikan bahwa sejarah dan modernitas bisa bersatu dalam merawat keberagaman. Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi kepemimpinan politik, birokrasi, dan masyarakat sipil dalam memajukan toleransi di tingkat lokal.
Salah satu penanda penting adalah terbitnya Peraturan Daerah Kota Semarang No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, yang menegaskan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selain itu, Peraturan Wali Kota No. 48 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme juga menjadi terobosan penting dalam upaya menjaga ruang hidup yang aman dan inklusif di kota Semarang.
Keterlibatan masyarakat sipil juga menjadi fondasi kuat toleransi di Kota Semarang. Dialog lintas iman, gerakan interseksional seperti Eco Peace Indonesia—yang menghubungkan isu toleransi dan pelestarian mangrove—hingga pemberdayaan FKUB menjadi contoh kolaborasi nyata.
Tak hanya regulasi, Pemerintah Kota Semarang juga memberikan hibah sebesar 800 juta rupiah kepada FKUB untuk memperkuat kegiatan promotif toleransi. Hingga tahun ini, FKUB telah menerbitkan 8 rekomendasi pendirian rumah ibadah, termasuk gereja, vihara, dan klenteng.
"Penghargaan ini adalah tantangan baru bagi kami. Mari kita berlomba untuk menjadikan Semarang kota toleransi terbaik tahun depan," pungkas Agustina.