SEMARANG – Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Agustina, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, disebut menitipkan tiga nama pengusaha untuk terlibat dalam proyek pengadaan laptop dan layanan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menanggapi penyebutan namanya dalam persidangan, Agustina dengan tegas membantah telah menerima keuntungan atau imbalan dalam bentuk apa pun dari proyek tersebut. Ia menegaskan komitmennya terhadap integritas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Agustina di Semarang, Rabu (17/12/2025).
Agustina menyatakan, kemunculan namanya dalam persidangan merupakan bagian dari dinamika proses hukum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Ia berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan ini disebut sebagai salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan. Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM selama periode 2019 hingga 2022.
Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, telah menjalani proses persidangan. Sementara satu tersangka lain, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, masih dalam status buron.
Dalam dakwaan jaksa, Nadiem Makarim disebut menerima aliran dana ratusan miliar rupiah yang diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian dana berasal dari investasi Google.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari kerugian program digitalisasi pendidikan dan pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan.***
