SEMARANG – Pemerintah Kabupaten kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai Badan Publik Informatif, dengan nilai 92,05. Penghargaan diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang Gantiarto, di Hotel Patra Semarang, Senin (9/12/2024).
“Puji Tuhan, bersyukur bisa mempertahankan, keterbukaan informasi kita informatif. Ini berkat keras dan kerja sama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkapnya.
Dia berharap, bisa mempertahankan pelayanan baik dalam keterbukaan informasi publik ke depannya.
“Penghargaan ini menunjukkan dari sisi pemerintahan, terutama dalam hal keterbukaan informasi publik. Pemkab Rembang sudah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi dengan baik,” tuturnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Rembang, Aprilia Hening menambahkan, sebelum KIP Award, ada tahapan penilaian yang harus dilalui dari tim akademisi dan KIP Jawa Tengah. Penilaian tersebut meliputi seberapa informatif website, medsos, dan layanan PPID.
“Setelah lolos dari penilaian pertama, Kabupaten Rembang masuk dalam nominasi. Berikutnya, tahapan visitasi dari KIP dan uji publik yang dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Rembang, Ibu Dwi Wahyuni Hariyati dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Rembang, Bapak Agus Salim ,” jelasnya.
Disampaikan, pihaknya selalu ingin menerapkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, untuk peningkatkan kualitas partisipasi dan kebijakan publik.
“Kami (Pemkab Rembang) berupaya mewujudkan layanan informasi yang cepat dan mudah, serta dengan biaya terjangkau,” pungkasnya.
Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng
Accessibility Tools
Increase TextPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
Telp:024-8415548, 8453676
Fax:024-8311266
Email:ppid@jatengprov.go.id
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/pemkab-rembang-raih-penghargaan-informasi-publik/