SEMARANGNETWORK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung terkait gugatan dugaan klaim lahan yang dikaitkan dengan proyek pembangunan Jalan Jangli–Undip.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menanggapi adanya gugatan dari seorang warga terhadap pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang.
Saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Yudi menjelaskan, melalui Bagian Hukum, Pemerintah Kota Semarang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang dan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan. Kami juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Yudi, Jumat 26 Juni 2026.
Pemkot Semarang menegaskan bahwa pembangunan Jalan Jangli–Undip merupakan bagian dari program infrastruktur yang direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Yudi, setiap tahapan pembangunan telah melalui mekanisme administrasi dan prosedur yang ditetapkan pemerintah guna memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Terkait pokok perkara maupun materi gugatan yang diajukan penggugat, Pemkot Semarang memilih untuk menyampaikan tanggapan secara resmi di dalam forum persidangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta untuk menjaga objektivitas penyelesaian sengketa.
Pemkot Semarang meyakini bahwa proses peradilan merupakan sarana yang tepat untuk menguji seluruh dalil, bukti, dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak sehingga dapat menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Pemkot Semarang memastikan berbagai program pembangunan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Pemerintah juga menegaskan akan terus mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.


