JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengingatkan para kepala sekolah, untuk menjauhi praktik pungutan liar (pungli) di sekolah.
Hal ini disampaikannya pada sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungli, di Ono Joglo Resort Bandengan, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, praktik pungli di sekolah sangat rawan. Terlebih, saat ini sudah terbentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Jepara.
“Hati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, karena sekolah sangat rawan terhadap praktik pungli,” kata Edy.
Disampaikan, pihaknya telah menerima laporan adanya praktik pungli di salah satu sekolah, seperti adanya penarikan uang dengan mengatasnamakan komite sekolah. Apalagi, sampai menahan rapor siswa jika tidak membayarkan sumbangan tersebut.
“Jangan meminta suatu hal yang bukan hak kita, saya harap tidak terjadi di Jepara,” ujar Edy.
Edy menegaskan, kepala sekolah harus menjadi sosok teladan di sekolah. Perilaku curang tentu akan menjadi cerminan buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Jepara.
Disampaikan, pelaku pungli bisa diancam KUHP pasal 368 ayat 1, yang berbunyi siapapun yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.***