Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Janin di Kawasan Industri Candi Semarang
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pembuang Janin di KIC Semarang, Beli Obat Pengugur dari Facebook

SEMARANG - Polsek Ngaliyan mengamankan sepasang kekasih pembuang janin bayi di Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang atau tepatnya di tempat parkir bus PT Ganesha Tirta Raharja pada, Senin 25 Agustus 2025.

Dua pelaku pembuang janin itu bernama Fatimah Wilda Sari (22) warga Medan dan Muhammad Nur Rafly (24) warga Indramayu.

Mereka sudah pacaran sejak bulan September 2024 di Indramayu lalu pada bulan April 2025 pindah kerja di Semarang lalu tinggal di kos Kampung Kliwonan Raya Tambak Aji Ngaliyan.

Kapolsek Ngaliyan AKP Aliet Alphard, menyampaikan bahwa kedua sepasang kekasih itu modus yang digunakan adalah menggugurkan bayi dengan berbagai obat-obatan yang dibeli di Facebook.

"Mereka menggunakan obat berupa 10 butir merk Cytotex, 2 butir kapsul obat pendorong tanpa seizin pihak berwenang. Lalu obat lainnya seperti 4 obat butir anti pendarahan, obat pereda nyeri beserta vitamin," ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolsek Ngaliyan, Rabu 3 September 2025.

Awalnya, Fatimah sempat berkata kepada Rafly bahwa dirinya hamil. Menginjak usia kehamilan 5 bulan, akhirnya memutuskan untuk menggugurkan. Hal itu juga sesuai persetujuan Rafly.

Fatimah menggunakan paket obat penggugur tadi pada Minggu 24 Agustus 2025 pada pukul 12.00 WIB.

Sampai akhirnya pada pukul 16.00 WIB merasakan sakit kontraksi di bagian perut. Dia dibantu Rafly jongkok lalu mengeluarkan janinnya pada pukul 16.30 WIB.

"Janin keluar beserta plasenta yang sudah memiliki kepala, mulut mata, kaki dan tangan serta sudah dalam kondisi meninggal," sambungnya.

Setelah mengeluarkan janin tersebut, Fatimah dan Rafly pada pukul 18.30 WIB menuju Kawasan Industari Candi Ngaliyan. Rafli yang bekerja di sana, paham betul tempat tersebut karena sudah dia lewati sehari-hari.

"Pembuangan tidak direncanakan dan spontan. Rafly bekerja di sana sehingga paham wilayah tersebut," ucap Kapolsek.

Janin yang sudah dimandikan dan dibungkus kain lalu dibawa oleh sepasang kekasih tersebut. Lantas sesampainya di kawasan mereka mulai mengubur dengan menggunakan cangkul.

Seminggu setelah mereka membuang janin tepatnya pada Senin 1 September 2025, Polsek Ngaliyan mengamankan kedua pelaku.

"Selama dalam pencarian, pelaku berada di kosannya karena Rafly bekerja di Kawasan Candi Ngaliyan," ungkapnya.

Sedangkan dari konfirmasi Puskesmas Ngaliyan, janin yang dibuang berusia 4 sampai 4 bulan.

Sedangkan untuk alasan mengugurkaan janin karena Fatimah mengaku kesakitan serta malu setelah hamil di luar pernikahan.

"Dari situlah mereka membeli obat lewat Facebook seharga Rp1,2 juta," ucapnya.

Atas kasus ini Fatimah dan Rafly dikenakan pasal 77A UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahab atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 346 KUHP.

"Ancaman penjara 10 tahun," pungkasnya.***


Anda mungkin juga menyukai