Polres Pemalang Ungkap Peredaran Sabu 151 Gram, Pria 29 Tahun Ditangkap di Comal
Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Seorang pria berinisial AAS (

 

PEMALANG, jatengnetwork.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Seorang pria berinisial AAS (29) diamankan polisi dari rumah orang tuanya di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

AAS ditangkap pada Selasa (15/9) sekitar pukul 00.45 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di lokasi.

Total sabu yang diamankan memiliki berat kotor 151,36 gram. Polisi juga menyita tembakau sintetis dengan berat 62,36 gram.

“Ditemukan sekitar 30 paket sabu yang diduga siap diedarkan. Berat masing-masing paket berkisar lima hingga tujuh gram,” ujar Wahyudi.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu antara lain timbangan digital, ratusan plastik klip, alat hisap, dan satu unit sepeda motor matik.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga AAS memperoleh sabu tersebut dari seseorang melalui media sosial. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Atas perkara ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kasusnya terus kami kembangkan,” kata Wahyudi.

AAS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

*Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran jatengnetwork.com di WhatsApp Channel Disini dan Google News*

https://www.jatengnetwork.com/jateng/28417674323/polres-pemalang-ungkap-peredaran-sabu-151-gram-pria-29-tahun-ditangkap-di-comal

Anda mungkin juga menyukai