Pemkot Semarang Bakal Sulap TPS Karangsaru Jadi Taman Kota
SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (27/1/2026). Penutupan dilakukan sebagai bagian dari penataan lingkungan perkotaan sekaligus persiapan pembangunan taman di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, mengatakan penutupan TPS Karangsaru dilatarbelakangi pertimbangan lingkungan dan sosial. Lokasi TPS dinilai sudah tidak layak karena berada dekat dengan sarana ibadah dan sekolah.
“Penutupan TPS Karangsaru sudah direncanakan dan mulai dilaksanakan hari ini. Ke depan, lokasi ini akan diarahkan menjadi taman lingkungan,” ujar Arwita.
Penutupan TPS ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang sebelumnya meminta penanganan serius terhadap TPS Karangsaru karena kerap menimbulkan persoalan lingkungan. Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan penutupan TPS.
Arwita menegaskan, langkah yang dilakukan saat ini masih sebatas penutupan fungsi TPS, bukan pembongkaran fisik aset. Proses pembongkaran baru dapat dilakukan setelah ada surat resmi dan disposisi dari Wali Kota.
“Selama belum ada disposisi, maka pembongkaran belum dilakukan,” jelasnya.
Proses penutupan TPS Karangsaru diawali dengan penarikan seluruh kontainer sampah pada Senin (26/1) sore. Selanjutnya, pada Selasa pagi pukul 08.00 WIB, DLH memasang pita kuning (yellow line) serta spanduk larangan membuang sampah di area TPS.
Sejumlah pihak dilibatkan dalam penutupan ini. Aparat wilayah mulai dari lurah hingga camat melakukan sosialisasi kepada warga. DLH bertugas menonaktifkan TPS, sementara Satpol PP melakukan pengamanan lokasi agar tidak terjadi pembuangan sampah ilegal.
Arwita menjelaskan, TPS sejatinya hanya melayani sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak, gerobak, atau kendaraan roda tiga. Kendaraan roda empat, termasuk mobil pikap, dilarang membuang sampah di TPS dan diwajibkan langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Satu mobil pikap bisa membawa sampah hingga dua meter kubik. Sementara kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima sampai enam meter kubik. Ini menyebabkan TPS cepat penuh dan merugikan warga yang membuang sampah secara tertib,” ujarnya.
DLH juga menegaskan larangan pembuangan sampah dari kawasan usaha, termasuk niaga dan restoran, ke TPS. Sampah dari sektor usaha wajib dibuang langsung ke TPA dan dikenai retribusi sesuai ketentuan.
Melalui penutupan TPS Karangsaru, Pemkot Semarang berharap kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya semakin meningkat. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menata sistem persampahan secara tertib dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi warga.
