Unsoed Buka Suara soal Tiga Pimpinan Jadi Tersangka KPK, Pastikan Perkuliahan Tetap Berjalan
Unsoed buka suara setelah tiga pimpinan ditetapkan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri

PURWOKERTO, jatengnetwork.comUniversitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyampaikan sikap resmi terkait proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah tiga pimpinan universitas ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Ketiga pejabat Unsoed yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rektor Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor II Norman Prayoga, dan Kepala Bidang Akademik Eko Sumanto. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Wakil Rektor IV Unsoed, Prof Waluyo Handoko, menyampaikan sikap universitas melalui keterangan resmi pada Sabtu (22/8/2026). Ia mengatakan, Unsoed prihatin atas perkara hukum yang saat ini menjerat tiga pimpinan kampus tersebut.

Baca Juga: Taj Yasin Lepas 21 Kafilah MTQ Korpri Jateng ke Sulsel, Pesan Jaga Nama Baik Daerah

“Sikap pertama dari Unsoed, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perkara ini,” ujarnya.

Menurut Waluyo, Unsoed memandang persoalan tersebut sebagai perkara serius karena menyangkut nilai integritas, keadilan, serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.

Terlebih, proses penerimaan mahasiswa baru semestinya dilaksanakan secara transparan, adil, dan terbebas dari praktik koruptif.

Atas proses hukum yang berlangsung, Unsoed menegaskan komitmennya untuk menghormati sekaligus mendukung seluruh tahapan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kreatif dan Peduli Lingkungan, Karnaval Kostum Daur Ulang Pukau Warga Pakintelan Semarang

Universitas juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Di sisi lain, Unsoed tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Universitas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan menjunjung asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka sampai pada putusan hukum berkekuatan tetap,” demikian sikap Unsoed.

Sebagai tindak lanjut atas penetapan tiga pimpinan tersebut, Unsoed segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Koordinasi dilakukan untuk membahas berbagai langkah kelembagaan yang diperlukan.

Salah satunya berkaitan dengan mekanisme pengisian pelaksana tugas (Plt) serta keberlangsungan tata kelola universitas.

Baca Juga: Gebyar Tabungan Ukhuwah Digelar di Solo, 61 BPRS Himpun Dana Rp417,8 Miliar

https://www.jatengnetwork.com/nasional/28417545372/unsoed-buka-suara-soal-tiga-pimpinan-jadi-tersangka-kpk-pastikan-perkuliahan-tetap-berjalan

Anda mungkin juga menyukai