WNA Ghana Overstay 216 Hari di Semarang, Ternyata Jadi Pemain Tarkam Bayaran
SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana berinisial GKF yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bermain sepak bola antarkampung (tarkam) dengan menerima bayaran.
Tak hanya menyalahgunakan izin tinggal, GKF juga diketahui telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay selama 216 hari atau lebih dari tujuh bulan.
GKF diamankan petugas Imigrasi Semarang pada Jumat, 25 September 2026, dari sebuah indekos di wilayah Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan sekaligus aktivitas warga negara asing di wilayah Kota Semarang.
Sebelum mendatangi lokasi, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan penghuni indekos untuk memastikan keberadaan GKF. Pemilik indekos kemudian membenarkan bahwa warga negara Ghana tersebut masih tinggal di salah satu kamar.
Setelah memperoleh izin, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan GKF berada di dalam kamar.
Dalam pemeriksaan dokumen, GKF diketahui hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 yang masa berlakunya telah berakhir pada 21 Februari 2026.
Dengan demikian, ketika diamankan pada 25 September 2026, GKF telah berada di Indonesia selama 216 hari setelah izin tinggalnya berakhir.
GKF beserta dokumen perjalanan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan izin tinggal, baik terkait batas waktu maupun aktivitas yang dilakukan.
“Setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang diperbolehkan. Izin kunjungan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan berbayar yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami melaksanakan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi,” ujar Ari.
Menurut Ari, pemegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan menjual barang atau jasa maupun menerima imbalan atau upah dari pekerjaan yang dilakukan untuk perorangan maupun korporasi di Indonesia.
Dalam kasus GKF, aktivitas sebagai pemain sepak bola tarkam dengan bayaran menjadi salah satu bentuk kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, mengatakan terdapat dua pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap GKF.
Pertama, penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan aktivitas berbayar yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Kedua, pelanggaran batas waktu tinggal karena izin GKF telah berakhir sejak Februari 2026.
“Yang bersangkutan diketahui menjadi pemain tarkam bayaran dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Pemeriksaan juga menunjukkan izin tinggalnya telah berakhir pada 21 Februari 2026, dengan perkiraan overstay sekitar 216 hari pada saat diamankan,” jelas Haryono.
Haryono menjelaskan, berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Dalam penanganan perkara tersebut, GKF diketahui tidak memiliki kemampuan untuk membeli tiket kepulangan ke Ghana.
Kondisi tersebut membuat Imigrasi Semarang menyerahkan GKF ke Rumah Detensi Imigrasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sekaligus mendukung proses persiapan deportasi.
“Karena yang bersangkutan tidak mampu membeli tiket kepulangan, penanganannya dilanjutkan melalui penyerahan ke Rumah Detensi Imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses persiapan dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan,” tambah Haryono.
Imigrasi Semarang mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia agar memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
WNA juga diminta memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan mengajukan perpanjangan sebelum izin tersebut berakhir.
Selain itu, pihak penjamin maupun penyelenggara kegiatan yang melibatkan WNA diminta turut memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian juga diimbau segera menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.

