SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar evaluasi pengelolaan bantuan keuangan kepada 167 desa se-kabupaten untuk tahun anggaran 2024. Evaluasi yang digelar di Menara Wijaya Lantai 10 Sukoharjo, pada Kamis (5/12/2024) ini merupakan upaya pemkab mewujudkan kemandirian desa melalui penguatan kapasitas kelembagaan.
“Untuk Tahun Anggaran 2024 dan tahun-tahun berikutnya, kami harapkan Bapak/Ibu Kepala Desa segera memproses pencairannya. Segera melaksanakan sesuai peruntukannya dan segera menyusun laporan pertanggungjawabannya,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kabupaten Sukoharjo, Agustinus Setyono.
Agustinus menegaskan, kepala desa memiliki tanggung jawab penuh, baik formal maupun material, atas bantuan yang diterima.
Bantuan keuangan tersebut merupakan bagian dari program unggulan Pemkab Sukoharjo dalam penguatan kapasitas desa/kelurahan melalui bantuan kepada lembaga desa/kelurahan dan RT se-Kabupaten Sukoharjo.
“Desa dan masyarakat desa adalah subjek atau pelaku dari pembangunan, sehingga desa diberi kewenangan untuk dapat mendefinisikan kebutuhannya sendiri,” ujarnya.
Kegiatan evaluasi yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini dihadiri jajaran kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukoharjo, serta kepala desa beserta perangkat desa pengampu bantuan keuangan.
Penulis : KontributorSKH
Editor: WH/DiskominfoJtg
Accessibility Tools
Increase TextPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.9, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
Telp:024-8415548, 8453676
Fax:024-8311266
Email:ppid@jatengprov.go.id
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/wujudkan-kemandirian-desa-pemkab-sukoharjo-evaluasi-pengelolaan-bantuan-keuangan/