
JATENGNETWORK.COM - Setelah sempat dilarang, pemerintah akhirnya mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg mulai 4 Februari 2025.
Sebelumnya, larangan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 mengharuskan masyarakat membeli langsung di pangkalan resmi, yang menyebabkan antrean panjang hingga menimbulkan insiden tragis.
Kini, pengecer akan beroperasi sebagai sub penyalur resmi LPG 3 kg dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Baca Juga: Kue Keranjang Imlek Masih Banyak? Kreasikan jadi Berbagai Olahan ini Biar Nggak Bosan!
Aplikasi ini mencatat data pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jual LPG, guna memastikan subsidi LPG tetap tepat sasaran.
Untuk mencegah penyalahgunaan subsidi, masyarakat kini diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.
Baca Juga: Meriah! Inilah Kota-Kota di Indonesia dengan Perayaan Cap Go Meh 2025 yang Wajib Dikunjungi
"Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi," ujar Bahlil.
Pertamina menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi.
Harga LPG 3 kg tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Berapa Harga Terbarunya?
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, harga LPG di pangkalan tetap terjaga.
https://www.jatengnetwork.com/nasional/28414495519/harga-gas-lpg-februari-2025-simak-daftar-harganya-mulai-dari-3-sampai-12-kilogram