
SEMARANG, jatengnetwork.com – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 yang akan diselenggarakan di Jawa Tengah membawa kabar baru bagi cabang olahraga (cabor) yang ingin berkompetisi.
Salah satu pembaruan utama adalah kewajiban bagi setiap cabor untuk memiliki minimal 12 Pengurus Kabupaten/Kota (Pengkab/Pengkot) yang terdaftar, serta memiliki masa aktif kepengurusan sekurang-kurangnya satu tahun sebelum babak kualifikasi dimulai pada April 2025.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Ketua Umum KONI Jawa Tengah No. 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Januari 2024.
Baca Juga: Preview Persis Solo vs Persebaya: Bidik Poin Maksimal, Ong Kim Swee Siap Turunkan Skuad Terbaik
Hal ini disampaikan dalam audiensi dengan perwakilan lima KONI Semarang Raya, yaitu KONI Kota Salatiga, KONI Kota Semarang, KONI Kabupaten Semarang, KONI Kabupaten Kendal, dan KONI Kabupaten Demak, yang berperan sebagai calon tuan rumah.
Audiensi tersebut berlangsung pada Kamis (6/2) di kantor KONI Jawa Tengah dan dihadiri oleh berbagai pejabat KONI setempat.
Keputusan ini tentunya menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan kestabilan cabang olahraga di tingkat daerah.
Dengan mewajibkan cabor untuk memiliki 12 Pengkot/Pengkab, diharapkan ada pengelolaan yang lebih terstruktur dan penyebaran olahraga yang merata di seluruh Jawa Tengah.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan mendukung perkembangan atlet di berbagai daerah.
Baca Juga: PT Timah Tbk Akhirnya PHK Karyawan yang Sindir Honorer Pengguna BPJS Kesehatan
Namun, kebijakan ini juga membawa dampak signifikan terhadap beberapa cabang olahraga yang selama ini kekurangan jumlah Pengkab/Pengkot, seperti olahraga layar, kriket, kabadi, dan paramotor.
Jika tidak memenuhi persyaratan ini, kemungkinan besar mereka tidak akan dipertandingkan di Porprov 2026.
Salah satu perwakilan KONI Kendal, Subur Isnadi, mengajukan permohonan agar cabang paramotor diberikan keringanan untuk tetap dipertandingkan, meskipun belum memenuhi jumlah Pengkab/Pengkot yang ditentukan.
Namun, Kabid Hukum KONI Jawa Tengah, Ali Purnomo, menegaskan peraturan ini harus dilaksanakan tanpa pengecualian.
https://www.jatengnetwork.com/olahraga/28414503114/koni-jateng-tegaskan-aturan-baru-cabor-harus-penuhi-12-pengkabpengkot-untuk-ikut-porprov