SEMARANG - Sebanyak 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes terancam mendapat sanksi tegas akibat dugaan penggunaan aplikasi presensi fiktif.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar akan diberikan secara bertingkat sesuai tingkat pelanggaran.
“Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti,” tegasnya seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Investasi Asing Meningkat, Jateng Awasi Ketat Aktivitas TKA dan WNA
Selain penindakan terhadap pegawai, Sumarno juga meminta agar sistem aplikasi presensi yang digunakan segera diperbaiki, terutama pada aspek pengawasan dan pengendalian.
“Kalau benar itu ‘fake‘, instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” imbuhnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan asesmen terhadap Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai bagian dari fungsi pembinaan. Karena itu, Pemkab Brebes diminta terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam menangani persoalan tersebut.
Terkait langkah hukum yang ditempuh Pemkab Brebes dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Sumarno menilai hal tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana.
Baca Juga: Pebalap Belia Astra Honda, Abimanyu dan Resky Kuasai Podium Thailand Talent Cup 2026
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di Jawa Tengah agar memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Sering saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?” ucapnya.*
https://www.jatengnetwork.com/jateng/28417095530/3000-asn-brebes-terancam-sanksi-berat-diduga-pakai-aplikasi-absensi-fiktif


